• Latest News

    28 May 2015

    Asetnya Rp 8,9 M Dikejar Jaksa, Tersangka Korupsi Disdik

    Tenggarong, INDIKASI News -- Harta milik Edi Ardiansyah, tersangka korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, terus diburu Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong. Sebagian aset Edi berhasil dilacak.

    Korps Adhyaksa pun memeriksa keterkaitan harta Edi dengan aliran dana korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 8,9 miliar. Adapun harta yang sudah ditemukan kejaksaan yakni beberapa bidang tanah serta sejumlah kendaraan roda dua dan empat (selengkapnya, lihat infografis).

    Kasi Pidana Khusus Kejari Tenggarong Rudi Iskandar mengatakan, telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar untuk memproses pengalihan kepemilikan aset Edi. Untuk kendaraan, Samsat Kukar dilibatkan.

    “Ini demi kepentingan penyidikan dan penyelamatan kerugian negara,” ucap Rudi. Dia menerangkan, Edi terus diperiksa untuk mencari tahu aliran uang negara Rp 8,9 miliar. Selain itu, penyidik terus mengejar aktor lain dalam kasus tersebut.

    “Apakah Edi hanya boneka? Apakah ada dalang? Semua bergantung pengakuan Edi. Jika dia membeberkan semuanya, bisa jadi ada tersangka tambahan,” tegas Rudi.

    Dia menjelaskan, berkas perkara Edi belum P-21 alias rampung karena masih pendalaman. Pasal yang menjerat tersangka yang hobi memelihara ayam itu pun belum ditentukan.

    Edi diringkus tim gabungan Kejagung, Kejari, dan Polres Kukar, di Balikpapan saat makan malam bersama seorang perempuan. Dia ditangkap Kamis (21/5) pukul 21.00 Wita.

    Kasus bermula pada 2010 ketika Disdik Kukar menerima suntikan APBD Rp 769 miliar. Dari jumlah itu, terserap 88 persen atau sekitar Rp 682 miliar. Dari anggaran yang diserap, terdapat pos uang persediaan (UP) Rp 10 miliar.

    Dari pos itulah ditemukan Rp 8,9 miliar tidak disertai laporan pertanggungjawaban. Dana itu diduga masih dalam penguasaan Edi, PNS golongan III/d, yang menjabat bendahara pengeluaran.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Maret lalu, Edi menghilang. Dalam pelarian, Edi diduga sempat pelesiran ke Nusa Tenggara Barat. Dia juga menjadi pemodal bisnis batu dan pasir bersama rekannya.

    Edi memiliki rumah dengan tembok setinggi 4 meter di Jalan Anggana RT 18 Kelurahan Panji, Tenggarong, Kukar, yang selalu dijaga dua orang. Dia dikenal tertutup baik di kantor maupun di lingkungan rumahnya. Saat bekerja, Edi juga selalu dikawal dua pria berbadan tegap.

    Edi menjabat sebagai bendahara di Disdik Kukar sejak 2009. Saat kasus korupsinya mencuat, dia menempati posisi staf Sub Bagian Keuangan Disdik Kukar. (ik)
    Scroll to Top