Jakarta, INDIKASI News -- DPRD DKI Jakarta seperti mati suri. Empat bulan belum terima gaji dan masalah hukum yang tengah disorot publik, tampaknya membuat legislator lesu darah.
Hampir sebulan terakhir gedung wakil rakyat di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, tampak sepi dan beberapa ruang fraksi kosong. Lesunya kinerja dewan diakui, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik.
“Saya sudah panggil Sekwan, tolong diurus yang benar. Banyak juga yang ngomong dengan saya karena sudah empat bulan enggak gajian. Padahal APBD sudah cair,” ujar Taufik, Selasa (5/5). Menurutnya, sebenarnya keterlambatan gaji ini merupakan konsekuensi yang harus diterima karena terlambatnya proses APBD 2015.
Hal senada dikatakan Prabowo Soenirman, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta. Menurutnya hanya sekitar 10 persen dari total 106 anggota dewan yang masih rajin datang ke kantor.
Prabowo menduga penyebabnya bukan hanya karena belum menerima gaji.
Faktor lainnya adalah situasi dan langkah politik yang tidak jelas membuat mereka bermalas-malasan. Selain itu masalah hukum yang sedang disorot publik, yakni dugaan korupsi UPS, juga berpengaruh.
“Hal ini secara tidak langsung mengusik psikologi anggota Dewan. Sama seperti saya, mungkin mereka saat ini juga bingung harus berbuat apa,” tukasnya. Prabowo menghimbau, agar pimpinan Dewan bisa mencari solusi.
KASUS UPS
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengatakan hanya dua anggotanya yang dimnintai keterangan dalam kasus UPS, yakni H. Abraham Lunggana alias Lunggana dan Fahmi Zulfikar (sekretaris Komisi E).
Politisi PDI Perjuangan ini mendukung polisi untuk mengungkap kasus tersebut. “Saya mendukung penuh pengungkapan kasus ini. Apalagi ini kasus besar. Tapi kita juga harus mengedepankan praduga tidak bersalah,” ujarnya
Sebelumnya, kuasa hukum Alex Usman, Eri Rosatri menyebut, banyak anggota DPRD Jakarta yang terlibat. Hal itu diketahuinya dari ucapan Alex Usman.
Sedangkan, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, H Lulung yang terkait kasus UPS menjelaskan, dirinya sudah menjelakan kepada penyidik menyangkut sistem anggarannya. “Hasil pemeriksaan kemarin normatif sesuai pembahasan banggar, sesuai UU Nomor 17/2014 mengenai proses pembahasan,” tandasnya. (pk)
