Tanjungpinang, INDIKASI News -- Moch
Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu
di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan tahun 2011 lalu
dengan anggaran senilai Rp 1,16 miliar, ditangkap oleh tim penyidik
Kejari Tanjungpinang, di kawasan Winsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (5/6)
pukul 11.45 WIB.
Sebelumnya,
Direktur CV Anugrah Pratama tersebut telah masuk daftar pencarian orang
(DPO) sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Karena
yang bersangkutan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai
tersangka atas dugaan kasus yang menerpanya beberapa waktu lalu.
“Tersangka
kami tangkap saat hendak naik ojek, untuk pergi membeli makan. Saat
ditangkap, yang bersangkutan sempat terkejut, dan nyaris melawan. Namun
setelah kami sampaikan secara baik-baik, akhirnya, dia langsung
menurut,'ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, M Rasyid didamping Evan
Apturedi, salah seorang anggota tim penyidiknya.
Rasyid
mengatakan, penyelidikan keberadaan tersangka telah dilakukan pihaknya
lebih dari satu bulan, dengan menelusuri keberadaannya kesejumlah
wilayah daerah, termasuk menyebarkan selebaran DPO dibeberapa titik
kawasan.
“Awalnya
kami sudah mendapatkan informasi keberadaanya pada Kamis malam lalu.
Setelah kami selidiki, siang hari kami amankan saat tersangka hendak
menaiki ojek menuju salah tempat,'kata Rasyid
Seperti
diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Tanjungpinang telah melakukan
penahanan terhadap pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten
Bintan, Ir Hendri Suhendri alias Hendri (48) sebagai tersangka lainya.
Dalam
pelaksanaan proyek tersebut, tersangka Hendri bertindak sebagai Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan
(PPTK).
“Upaya
penahanan terhadap tersangka ini, diharapkan dapat mempercepat proses
penyidikan dan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam
penanganan kasus ini,'ujar Lukas beberapa waktu lalu. (ik)
