Jambi, INDIKASI News -- 40 orang yang sedang melakukan permainan judi mesin jackpot dari sebuah rumah toko (ruko) yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Broni, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, digerebek aparat Kepolisian Daerah (Polda) setempat Minggu (7/6/15) dini hari.
Selain mengamkan 40 orang pengunjung, Kapolda Jambi Brigjen Pol Bambang Sudarisman yang memimpin operasi tersebut juga mengamankan 10 karyawan dan dua orang penggelola manajemen judi mesin jackpot tersebut ke kantor polisi.
"Yang kita gerebek ini adalah lokasi perjudian mesin yang dikenal permainan jackpot," kata Kapolda.
Kapolda juga mengatakan, jauh-jauh hari ia sudah menginstruksikan seluluh jajaran untuk memberantas judi.
Sementara itu, salah seorang warga di lokasi penggerebekan mengatakan, aktivitas judi di ruko tersebut sudah berjalan lebih kurang tiga bulan dan warga sekitar juga sudah resah dengan aktivitas judi di ruko tersebut karena yang main banyak anak-anak. (ht)
