• Latest News

    12 June 2015

    Suryadharma Ali Segera Disidang, Terkait Dugaan Korupsi Penyelenggara Haji

    Jakarta, INDIKASI News -- Komisi Pemberantasan Korupsi segera meningkatkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari penyidikan ke penuntutan.

    "Berkaitan dengan dugaan korupsi dana haji, tidak terlalu lama lagi akan naik ke penuntutan," ujar Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 10 Juni 2015.

    Menurut Johan, sampai saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan kasus yang menyeret politikus PPP tersebut. KPK pun masih terus mengusut keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus ini.

    "Selalu dalam proses penyidikan di KPK, selalu coba dikembangkan. Apa ada pihak-pihak lain terlibat, atau dalam proses ini ada pengembangan informasi dan data baru," tambahnya.

    Seperti diketahui, dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, SDA diduga kuat memanfaatkan dana setoran awal haji masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama (Kemenag) beserta para keluarganya naik haji.

    Dalam perkembangannya, penyidik juga kemudian menetapkan SDA sebagai tersangka. Atas kasus tersebut, Suryadharma Ali diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999, tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana. (ik)
    Scroll to Top