• Latest News

    18 June 2015

    2 Tersangka Pemeras Anggota DPR Dibekuk Polisi

    Jakarta, INDIKASI News -- Dua tersangka pemeras anggota DPR Komisi VII, Lucky Hakim, dibekuk aparat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi, mengambil uang ‘tutup mulut’ Rp50 juta di satu pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

    Kedua pelaku langsung disergap sesaat setelah menerima uang tersebut. Tanpa perlawanan, RS, 44, dan AA, 35, langsung angkat tangan alias menyerah saat petugas dari Tim Unit I Jatanras pimpinan Kompol Buddy. Dalam pemeriksaan, diketahui kedua pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan wirausahawan.

    Modus pemerasan adalah dengan mengancam akan membeberkan rahasian terkait ijazah, pajak dan kasus perceraian Lucky jika tidak diberi uang tutup mulut sebesar 2000 dolar AS dan Rp 10.000.0000.

    Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jayamengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan membeberkan beberapa rahasia Lucky kepada masyarakat. “Jika tidak diberi uang tutup mulut sebesar 2000 us $ dan Rp10.000.000 akan disebar,” tandasnya. Menurut Khrisna, sebelumnya pelaku juga pernah memeras korban dengan kerugian nencapai Rp. 10.000.000. (pk)
    Scroll to Top