• Latest News

    25 June 2015

    Komisi II DPR: Kasus e-KTP Berimbas Pada Pilkada Serentak 2015

    Jakarta, INDIKASI News -- Komisi II DPR menilai kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) berimbas pada data pemilih pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2015.

    Sebab, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas efektivitas penerapan e-KTP 2013 pada Kemendagri dan tujuh provinsi, menemukan antara lain 11 kasus ketidakefektivitasan senilai Rp 357,20 miliar dan kasus kerugian negara senilai Rp 24,90 miliar.

    Belum lagi, kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka (TSK), serta tidak menutup kemungkinan proyek yang menghabiskan uang negara sebesar Rp 6,9 triliun tersebut, menyeret petinggi-petinggi di Kemendagri yang menjabat pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    "Hasil iktisar pemeriksaan BPK, program e-KTP bagaimana ini bisa berjalan karena terkait dengan Pilkada. Kalau ada persoalan kerugian dan kesalahan tata kelola, ini bisa diperbaiki. Kalau ada proses hukum, e-KTPbisa tetap berjalan. Ini harus disikapi karena ini berkaitan dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4)," kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sukiman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/15).

    Perlu diketahui, Kemendagri sudah menyerahkan DP4 Pilkada 2015 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (3/6/2015), dengan jumlah 102.068.130 jiwa. Sementara, berdasarkan temuan BPK tersebut yang diserahkan ke DPR pada akhir tahun lalu bahwa distribusi eKTP baru sekitar 120,11 juta keping dari jumlah target sebanyak 145 juta keping. Akibatnya, penduduk wajib KTP sebanyak 27 juta orang tak memperoleh eKTP, dan minimal sebanyak 24,89 juta penduduk terlambat memperoleh e-KTP.

    "Khawatir nanti belum terdaftar tidak punya KTP tidak bisa memilih," ujarnya.

    Ditempat yang sama, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Arwani Thomafi juga mempertanyakan hasil iktisar BPK tersebut terkait dengan pemeriksaan pendistribusian, penerapan e-KTP berbasis nasional yang baru 82 persen. Hal itu pun berpotensi pada data pemilih Pilkada serentak 2015.

    "Terkait hasil iktisar BPK, e-KTP berbasis nasional baru 82 persen yang artinya masih ada 24 persen lagi. Ini perhatian yang perlu menjadi fokus untuk menyelesaikan program e-KTP termasuk sudah sejauh mana tindak lanjut dari hasil audit BPK ini," imbuh Arwani.

    Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Arteria Dahlan menambahkan, hasil audit dan temuan BPK tersebut sudah terlihat saat ini. Dia mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan DP4 dengan nama yang sama maupun domisili terdapat dibeberapa tempat.

    Hal itu pun, sambungnya, sudah dibuktikan dengan digugat KPUD di Jawa Timur (Jatim) karena pasangan calon kepada daerah perorangan merasa dirugikan akibat data pemilih yang bermasalah tersebut. "Tolong ini dicermati dan disinkronkan dengan kinerja KPU dan Bawaslu," tukas Arteria.

    Selain itu, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi DPP PDIP itu menegaskan, masalah DP4 Pilkada serentak 2015 ini tidak bisa dipandang remeh oleh Kemendagri maupun penyelenggara Pilkada yang sampai saat ini faktanya masih bermasalah. Padahal, Kemendagri sudah berulang kali menyatakan bahwa e-KTP ini mencegah terjadinya data pemilih ganda.

    "Soal pemilih, banyak KTP bodong dan tidak sesuai dengan Kemendagri yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," pungkasnya. (ht)
    Scroll to Top