• Latest News

    13 June 2015

    Divonis Bebas, Terdakwa Kasus Korupsi Rp 23,2 Miliar

    Banten, INDIKASI News -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang, Banten yang dibiayai APBN 2013 senilai Rp23,2 miliar, Sujasman S Nongke alias Bugis divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (11/6).

    Padahal, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Bugis yang menjabat sebagai Site Manager PT Guna Karya Nusantara (GKN) tersebut dituntut selama 2 tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair penjara enam bulan. Terdakwa Bugis juga dituntut harus mengembalikan uang denda sebesar Rp1,53 miliar atas kerugian negara akibat kasus ini.

    Namun dalam sidang dengan agenda mendengarkan putusan vonis hakim yang dipimpin hakim Jesden Purba dengan JPU Kartono, serta penasihat hukum terdakwa Rahmatullah, terdakwa Bugis dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwa dan dituntut JPU.

    JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan subsider, Pasal 3 Undang-Undang yang sama.

    Namun, majelis hakim PN Serang menyatakan bahwa terdakwa Bugis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana korupsi.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa Sujasman S Nongke alias Bugis, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. Mengembalikan hak dan martabat terdakwa. Membebani biaya perkara kepada negara,” tegas ketua majelis hakim Jesden Purba dalam membacakan vonisnya.

    Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa berdasarkan dakwaan dan tuntutan JPU, tidak ada bukti yang menyatakan terdakwa Bugis terlibat atau merugikan keuangan negara. “Terdakwa hanya selaku manajer dan jika terjadi permasalahan hukum maka pemilik perusahaan yang bertanggung jawab,” tegasnya.

    Selain itu, lanjut Jesden, dalam kasus tersebut pihak perusahaan sudah memberikan uang sebesar Rp530 juta karena pekerjaan proyek peningkatan Irigasi Induk Barat di Pamarayan Kabupaten Serang baru terlaksana 79 persen.

    Hakim juga dalam putusannya menyatakan, bahwa uang sebesar Rp 3,1 miliar yang ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, bukan uang barang bukti. Melainkan uang titipan dari para terdakwa.

    “Karena sejak dakwaan hinggga putusan sekarang pun, jaksa tak bisa menghadirkan baraang bukti tersebut. Dan berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian dalam proyek tersebut Rp160 juta,” tegasnya.

    Sementara itu, seusai mendengar vonis bebas tersebut, terdakwa Bugis langsung mengucapkan syukur. Seluruh keluarga dan kerabatnya ikut gembira mendengar vonis bebas dari majelis hakim tersebut. “Saya bersyukur dan menerima putusan majelis hakim. Ini mimpi saya dalam mencari keadilan,” katanya.

    Untuk diketahui kasus ini sendiri mencuat lantaran proyek peningkatan saluran irigasi induk Barat tersebut belum selesai dikerjakan hingga batas waktu kontrak yang ditentukan pada Desember 2013.

    Dalam proyek yang dimenangkan oleh PT GKN tersebut awalnya telah dianggarkan sebesar Rp31,6 miliar, namun belakangan mengalami perubahan sehingga nilai proyek menjadi Rp25,5 miliar. (ik)
    Scroll to Top