• Latest News

    19 June 2015

    30 Hari, Batas TKI Ato Mencari Bentuk Perlindungan Maksimal Terkait Vonis Matinya

    Jakarta, INDIKASI News -- 30 hari adalah waktu yang diberikan oleh Majelis Hakim kepada TKI yang terancam vonis mati Ato Suparto alias Nawali Hasan Ikhsan pada pengadilan banding di Jeddah, Arab Saudi untuk dirinya mencari pengacara handal guna memberikan pendampingan dan pembelaan hukum yang maksimal (19/6/15).

    "Saya tidak bersalah, saya tidak merampas perhiasan, memperkosa dan apalagi membunuh. Saya kesulitan untuk menjelaskan karena faktor bahasa, dan ketika saya di interograsi di kantor polisi tidak ada penterjemah dari KBRI yang mendampingi saya" ujar Ato kepada Wibi Andrino, Ketua Desk Perlindungan TKI Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem via telepon (18/6).

    Mendapat laporan tersebut, Wibi berencana akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk membantu Ato. Sebelumnya, Wibi juga sudah membawa pihak keluarga ke DPR RI untuk dipertemukan dengan Irma S. Chaniago, Anggota komisi IX fraksi NasDem. "Kita (BAHU) sedang mencoba melobi Kemenko polhukam agar mau ikut membantu permasalahan ini, kita berharap instansi-instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan TKI bisa saling berkoordinasi dan bahu membahu untuk menyelamatkan WNI yang terancam vonis mati di luar negeri. "ujar Wibi.

    Sementara itu, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) juga sudah mengajak Enah (Kakak kandung Ato) mendatangi Kementrian Luar Negeri Senin (15/6) pasca surat yang dikirim oleh Kemlu kepada pihak keluarga di Cirebon, Jawa Barat.

    Dalam surat yang dikirim oleh Kemlu pada tanggal 8 Juni dan baru sampai pada tanggal 12 Juni, 2015 tertulis bahwa TKI atas nama Ato Suparto tetap divonis hukuman mati "Khirabah" (vonis mati tanpa celah pemaafan) pada sidang banding yang digelar pada (31/5/15). Namun begitu, Majelis Hakim masih memberikan waktu selama 30 hari untuk Ato mencari pengacara handal guna membelanya secara maksimal agar mendapat pengampunan.

    Sedangkan Upi Ami staf fungsional kawasan Timur Tengah, Kemlu menjelaskan kepada pihak keluarga Ato bahwa memang benar apa yang tertulis dalam surat tersebut. Kemlu, kata Upi, akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu terkait kasus Ato. Selain itu, Upi menyarankan kepada Ato untuk segera membuat pernyataan tertulis dengan kejujurannya dan serahkan kepada KBRI dan juga Sipir di penjara. Kemudian, pihak keluarga juga sebaiknya membuat surat tertulis tentang apa yang diucapkan Ato kepada pihak agar diserahkan kepada Direktur PWNI BHI Kemlu untuk bisa dijadikan minimal sebagai tambahan bukti. (red)
    Scroll to Top