• Latest News

    21 June 2015

    Dibalik Kasus Dahlan Iskan Yusril Duga Ada Motif Politik

    Jakarta, INDIKASI News -- Satu per satu penyidikan proyek yang dianggap kejaksaan bermasalah dihadapi Dahlan Iskan. Mantan Menteri BUMN itu memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menjelaskan proyek mobil listrik, kemarin (17/6). Sebagai saksi, dia diminta menjelaskan proyek yang didanai anggaran sponsorship tiga perusahaan negara itu.

    Dahlan menjalani pemeriksaan lebih dari delapan jam didampingi kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra. Ada 32 pertanyaan yang dijawab Dahlan. Salah satunya, peran Dahlan sebagai menteri BUMN saat pengadaan mobil listrik.

    Yusril mengatakan, peran kliennya dalam proyek itu hanya meneruskan gagasan agar Indonesia memiliki mobil listrik untuk mengatasi persoalan BBM. ’’Gagasan itu beberapa kali disampaikan dalam rapat kabinet dan pidato presiden (presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono),’’ ujar mantan menteri Kehakiman dan HAM tersebut.

    Presiden SBY kala itu juga mendorong agar Indonesia bisa pamer mobil listrik saat penyelenggaraan KTT APEC di Bali, Oktober 2013. Ide itu ditindaklanjuti Dahlan dengan mengadakan rapat staf.

    Dari rapat itu, dibahas pengadaan mobil listrik agar tak melanggar aturan. Muncul ide anggaran diambil dari dana sponsorship BUMN.

    ’’Bukan dana corporate social responsibility (CSR) seperti yang disebutkan selama ini,’’ kata Yusril.

    Dana sponsorship BUMN digunakan karena pengadaan itu tak dianggarkan dalam APBN. ’’Sampai di situ saja peran Pak Dahlan. Tak ada yang lain,’’ tegas Yusril.

    Dahlan juga tidak mengarahkan perusahaan pelat merah mana yang harus menyediakan dana sponsorship. Dia hanya menawarkan siapa yang berminat menjadi sponsor. Ternyata, tiga perusahaan negara menawarkan diri. Mereka adalah PT Pertamina, PT Perusahaan Gas Negara (PGN), dan BRI.

    Mengenai kontrak dan mekanisme pengerjaan, sepenuhnya urusan BUMN yang menjadi sponsor dengan pembuat mobil listrik, Dasep Ahmadi. Dalam perjalanan, terjadi keterlambatan penyelesaian mobil listrik. BUMN dan Dasep Ahmadi saling menyalahkan.

    Dasep mengaku, keterlambatan karena pembayaran dari perusahaan BUMN tidak lancar. Sementara BUMN menyebutkan Dasep yang lelet bekerja.

    Yusril mengelak mobil listrik inovasi karya anak negeri itu tak berfungsi. Dari 16 kendaraan yang dipesan, hanya tiga yang akhirnya dipamerkan dalam KTT APEC di Bali. Tapi, seluruh mobil listrik itu kini menjadi bahan penelitian di Kementerian Riset dan Teknologi serta sejumlah universitas.

    Melihat fakta tersebut, Yusril menilai, perkara itu sangat jauh dari unsur korupsi. Apalagi kalau dikaitkan dengan posisi Dahlan sebagai menteri BUMN. Yusril sependapat jika publik menduga perkara ini bermotif politik.

    ’’Bisa jadi ini persoalan hukum yang dilatarbelakangi motif politik untuk mencelakakan seseorang. Itu bisa terjadi. Saya pernah mengalami,’’ ujarnya.

    Dalam pandangan Yusril, persoalan pengadaan mobil listrik lebih ke arah perdata. Bukan korupsi.

    ’’Ya, itu masalah antara tiga BUMN dengan Dasep Ahmadi,’’ tuturnya. Dahlan kemudian dicoba dikait-kaitkan karena posisinya sebagai menteri BUMN.

    Mantan menteri Sekretaris Negara itu juga menyebut, jaksa keliru jika menganggap dana sponsorship tiga BUMN (yang digunakan untuk menggarap mobil listrik) sebagai uang negara.

    ’’Ingat definisi BUMN, yakni uang negara yang dipisahkan untuk korporasi,’’ ujarnya.

    Jaksa memang berpendapat proyek mobil listrik dibiayai uang negara. Mereka menggunakan dasar Undang-Undang 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.

    ’’Dalam dua peraturan itu sudah jelas definisi keuangan negara itu apa saja,’’ kata Kasubdit Penyidikan Jampidsus Kejagung Sarjono Turin kemarin. Dalam perkara itu, jaksa belum mengantongi nilai kerugian negara. Pengusutan kasus hanya berdasarkan pendapat kemanfaatan mobil listrik.

    ’’Wujud mobil-mobil itu memang ada. Tapi, kemanfaatan tak ada. Jadi kami anggap terjadi total lost Rp 32 miliar,’’ ujar Sarjono.

    Bekas Sekretaris Menteri BUMN Said Didu mengatakan, penilaian kerugian negara akibat penggunaan dana promosi tidaklah tepat. Anggaran itu habis pakai sehingga berbeda dengan dana CSR atau program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL).

    ’’Buat bayar artis atau SPG saja boleh,’’ katanya.

    Said mengatakan, dana sponsorship perusahaan berstatus uang korporasi. ’’Yang dilupakan penegak hukum, UU BUMN menyebutkan bahwa negara secara sadar memisahkan asetnya ke BUMN untuk dikelola secara korporasi,’’ terangnya. Jadi, tidak mengikuti mekanisme yang sama dengan APBN. Dia berharap penegak hukum memahami tiga jenis pengeluaran BUMN. (ik)
    Scroll to Top