Jakarta, INDIKASI News -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yudi Chrisnandi, memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
Yudi beralasan, kebijakan itu dibuat lantraan ia melihat tak semua PNS memiliki kendaraan pribadi. "PNS tidak semuanya punya kendaraan pribadi. PNS juga tidak semuanya berada pada pangkat yang tinggi dengan fasilitas yang banyak," ujarnya.
Namun, kebijakan itu Yudi juga memberikan syarat. "Syaratnya harus ada izin dari atasan. Bensin harus sendiri dan harus yang sudah berkeluarga," katanya.
Namun demikian Yuddy juga menegaskan, PNS yang memiliki kendaraan pribadi dilarang menggunakan kendaraan dinas. (ht)
