• Latest News

    27 June 2015

    Kasus Korupsi Dana Jamkesda SBT dan BOS Masuk Pengadilan

    Ambon, INDIKASI News -- Berkas korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Bula dan korupsi dana Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di RSUD Bula Kabupaten SBT Jumat (26/6) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

    Untuk korupsi dana BOS SMAN 1 Bula, masing-masing tahun 2013 sebesar Rp 298.720.000, tahun 2014 sebesar Rp 546 juta serta dana Bantuan Sosial (Bansos) Pendampingan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum tahun 2013/2014 sebesar Rp 162.750.000 itu dengan terdakwa Ismail Rumau.

    Sedangkan berkas korupsi dana Jamkesda RSUD Bula tahun 2010-2012 sebesar Rp 300 juta dengan terdakwa eks Direktur RSUD Bula, Diki Achmad Hidayat

    “Kami sudah resmi melimpahkan dua berkas kasus korupsi itu ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan,” ungkap Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Masohi di Geser YE Ahmadaly, kepada wartawan, di Kantor Pengadilan Tipikor Ambon Jumat (26/6).

    Untuk diketahui, eks Kepala SMAN 1 Bula, Ismail Rumau dijebloskan ke penjara oleh penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser, Kamis (21/5), sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS tahun tahun 2013-2014 senilai Rp 844.720.000.

    Sebelum ditahan, Rumau diperiksa penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser di Kantor Kejati Maluku pukul 10.00 WIT. Selanjutnya sekitar pukul 14.10 WIT, Rumau digiring ke mobil tahanan bernomor polisi DE 744 AM, dan dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon.

    Kepala Cabang Kejari Masohi di Geser, YE Ahmadaly kepada Siwalima, mengatakan, pena­hanan yang dilakukan terhadap tersangka untuk mempermudah proses penyidikan hingga dilimpahkan ke pengadilan.

    Menurutnya, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS tahun 2013-2014. “Tersangka kita tahan untuk mempermudah proses penyidikan. Anggaran senilai kurang lebih 700 juta rupiah tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” jelas Ahmadaly.

    Sementara untuk kasus dana Jamkesda, eks Direktur RSUD Bula, Kabupaten SBT, Diki Achmad Hidayat juga telah ditahan penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser, Kamis (28/5) sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jamkesda tahun 2010-2012 senilai Rp 300 juta.

    Sebelum ditahan, Hidayat diperiksa penyidik Cabang Kejari Masohi di Geser dari pukul 13.30 hingga pukul 16.00 WIT di Kantor Kejati Maluku.

    Hidayat sebelumnya diperiksa, Senin (25/5) lalu, namun ha­nya berlangsung beberapa menit karena ia mengeluh sakit. Pemeriksaan baru bisa dilakukan kemarin, dan dilanjutkan dengan penahanan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan, Hidayat didampingi Penasehat Hukumnya, Eddyson Sarimanella dan dicecar 38 pertanyaan. Setelah pemeriksaan selesai, sekitar pukul 16.15 WIT, ia digiring ke mobil tahanan DE 744 AM dan dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon di Waiheru.

    Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa menemukan bukti-bukti penggunaan dana Jamkesda yang tak sesuai peruntukan­nya. Hidayat yang saat ini menjabat staf ahli Bupati SBT, Abdullah Vanath bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi.

    Ahmadaly sebelumnya menjelaskan, dalam penyelidikan dan penyidikan sejauh ini baru ditemukan keterlibatan Hidayat. “Hanya baru satu orang dan belum ada penambahan, karena dalam penyelidikan hingga penyidikan baru ditemukan keterlibatan mantan Direktur RSUD SBT,” ujar Mantan Kasi Pidsus Kejari Saumlaki ini. (ik)
    Scroll to Top