Makassar, INDIKASI News -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar mendalami keterlibatan legislator Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sulsel, Syamsuddin Karlos, terkait kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto Tahun 2013.
Anggaran dana Aspirasi DPRD Jeneponto Tahun 2013, yakni, Rp 11 miliar.
Bukan hanya dugaan keterlibatan Syamsuddin Karlos, "penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan, untuk mengusut siapa-siapa saja yang terlibat," kata Kasi Penkum Kejati Sulselbar Rahman Morra, Minggu (7/6/15).
Rahman menambahkan, kasus tersebut telah menyeret lima tersangka.
Tersangka, yakni, Burhanuddin anggota komisi III DPRD Jeneponto, mantan Anggota komisi II DPRD Jeneponto Bungsuhari Baso Tika dan mantan Sekertaris Komisi III DPRD Jeneponto Syahria Lologau.
Selanjutnya, tersangka Andi Mappatunru, mantan ketua komisi II DPRD Kabupaten Jeneponto dan Alamzah Mahadi Kulle, mantan ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Jeneponto. (ik)
