Jakarta, INDIKASI News -- Pengamat Korupsi dan Pencucian Uang,
Kristiawanto, menyatakan berbagai kemungkinan dana korupsi kasus Dahlan
Iskan (DI) mengalir ke berbagai pihak termasusk partai politik (parpol)
yang berkuasa pada saat DI menjabat di PT PLN, bisa saja terjadi.
Namun, sebutnya, penegakan hukum harus dihormati untuk mengusut dana aliran korupsi tersebut. "Semua serba mungkin, namun asas praduga tak bersalah harus tetap kita hormati. Kita hormati penegak hukum untuk mendalami kemana aliran tersebut," kata Kristiawanto kepada Media Sabtu (6/6/15).
Meski demikian, sambungnya, tidak boleh mendahulukan proses hukum untuk menduga-duga dana korupsi tersebut mengalir ke Parpol atau ke mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menurut hemat saya terlalu cepat menyimpulkan aliran dana tersebut mengalir ke parpol atau ke SBY," ujarnya.
Begitu juga, tambahnya, proses hukum DI harus tetap di hormati. "Pak Dahlan sendiri perlu kita hormati haknya untuk memberikan keterangan didepan penegak hukum," tukasnya. (ht)
Namun, sebutnya, penegakan hukum harus dihormati untuk mengusut dana aliran korupsi tersebut. "Semua serba mungkin, namun asas praduga tak bersalah harus tetap kita hormati. Kita hormati penegak hukum untuk mendalami kemana aliran tersebut," kata Kristiawanto kepada Media Sabtu (6/6/15).
Meski demikian, sambungnya, tidak boleh mendahulukan proses hukum untuk menduga-duga dana korupsi tersebut mengalir ke Parpol atau ke mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menurut hemat saya terlalu cepat menyimpulkan aliran dana tersebut mengalir ke parpol atau ke SBY," ujarnya.
Begitu juga, tambahnya, proses hukum DI harus tetap di hormati. "Pak Dahlan sendiri perlu kita hormati haknya untuk memberikan keterangan didepan penegak hukum," tukasnya. (ht)
