• Latest News

    27 June 2015

    Pemkab Nias Barat Laksanakan Sosialisasi Peraturan UU Pers

    Nias Barat, INDIKASI News -- Pemerintah Kabupaten Nias Barat laksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang kewartawanan Tahun 2015, Acara tersebut dihadiri oleh bupati,Asisten III, dan sejumlah pimpinan SKPD yang secara resmi acara tersebut dibuka oleh Bupati nias barat A.Aroziduhu Gulo,SH.MH yang di dampingin oleh Narasumber Wakil I Pemimpin redaksi Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) Ir.Parluhutan Simarmata, yang bertempat di Aula Tokosa, Selasa 23/06/15.


    Acara sosialisasi peraturan perundang-undangan kewartawanan yang diadakan oleh pemkab nias barat tersebut, sejumlah biaya dibebankan pada APBD tahun 2015,Hal ini di ungkapkan oleh Kabag Humas (Faduhusi Gulo) pada laporannya.


    Bupati Nias Barat A.Aroziduhu Gulo,SH,MH kepada wartawan Koran Penyelidik Korupsi mengatakan saya atas nama pimpinan kepala daerah mengucapkan terimaksih kepada wakil pimpinan I redaksi harian sinar Indonesia (SIB) Ir.Parluhutan Simarmata, yang telah bersedia meluangkan waktu untuk menjadi Narasumber pada sosialisasi ini, PERS sangat penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuatu hal dengan baik dan benar serta dapat membangun tatanan kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik serta PERS dapat menyampaikan informasi kepada pembangunan dan pemberdayaan sosial kemasyarakatan melalui bahasa yang dapat menjadi pembelajaran dan pendidikan bagi masyarakat. 


    “saya berharap melalui sosialisasi ini seluruh wartawan khususnya di kepulauan nias lebih professional dan memahami peraturan yang berlaku sehingga dapat menyajikan informasi yang benar dan Akurat” Harap Bupati Nias Barat. (az)
    Scroll to Top