• Latest News

    22 June 2015

    Calon Kepala Daerah Terkendala Mahar, Terkait Pilkada Serentak

    Jakarta, INDIKASI News -- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada serentak telah disahkan. Kendati begitu praktik mahar kepada partai politik dan pemilih masih menjadi momok bagi para calon kepala daerah yang hanya bermodal dukungan rakyat.

    Padahal menilik Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 di pasal 47, jika terbukti melakukan praktik tersebut, maka calon kepala daerah akan diberikan sanksi keras berupa pembatalan kemenangannya.

    Mengomentari kondisi tersebut, anggota DPRD Maluku, Welhem Daniel Kurnala meminta agar masyarakat bisa menjadi pemilih yang cerdas dalam pesta demokrasi Pilkada 9 Desember 2015 mendatang. "Pemilih diharapkan tidak tergoda dengan iming-iming uang yang diberikan calon kepala daerah peserta Pilkada. Itu sama saja menjual harga diri kita sebagai rakyat," kata Welhem di Jakarta, Minggu (21/06/15).

    Selain dianggap menjual harga diri jika menerima money politic, penerima uang juga akan terlihat rendah dimata si pemberi uang tersebut. Untuk itu dirinya mengajak dalam pilkada nanti untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki kompetensi yang mumpuni. "Selain itu, pilihlah pemimpin yang peduli akan kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan rakyatnya. Sehingga ada jaminan peningkatan taraf hidup daerah tanpa mengurangi kearifan lokal yang ada," kata kader PDI Perjuangan itu.

    Kalau perlu sambung Welhelm, masyarakat harus mendesak calon kepala daerah membuat pakta integritas demi kesejahteraan daerahnya.

    Menurutnya mahar menjadi bibit tindak pidana korupsi dikemudian hari. "Karena jika sudah menjadi penguasa, maka terbentuklah jurang pemisah. Kebijakannya pun menjadi semena-mena dan berujung perilaku korup," ujarnya.

    Sebagai politikus berlatar pengusaha ini, dirinya siap menjajal peruntungannya di Pilkada Kepulauan Aru, Maluku. Dirinya mengklaim selain mendapatkan dukungan masyarakat di sana, PDIP juga merestuinya.

    Apa yang dikatakan Welhem kata Wakil Sekjen PDIP, Eriko Sotarduga merupakan wujud dukungan kader atas kebijakan partai. Dirinya berharap semua juga berlaku pada parpol lain sehingga memiliki visi yang sama No Money Politics!.

    "PDIP sendiri menegaskan tidak akan menerima uang mahar atau sejenisnya dari calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 9 Desember mendatang. ‎PDIP pastinya berkomitmen untuk menyeleksi calon yang diusung dengan ketat. Dilarang keras pemberian mahar," pungkas Eriko.

    Menurutnya yang terpenting tambah Eriko, PDIP dapat menyeleksi calon kepala daerah sesuai harapan masyarakat ke depannya.

    Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berharap masyarakat turut mengawasi potensinya ada uang mahar politik dari calon kepala daerah yang diusung partai politik (parpol).‎

    "Dengan begitu, pilkada serentak dapat benar-benar menghasilkan kepala daerah yang bekerja sepenuhnya untuk rakyat. Jadi harus diawasi," ujarnya. (rn)
    Scroll to Top