Jakarta, INDIKASI News -- Sebanyak 54 unit ruko berlantai 3 di Jl Pejagalan Raya No.62 Kelurahan Pakojan, Tambora dibongkar paksa oleh petugas Sudinas Penataan Kota Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (16/6). Bangunan digempur dengan dua alat berat hingga roboh.
Sejumlah warga yang mengaku mengurus bangunan tersebut sempat memprotes pembongkaran. Mereka menilai petugas tidak memiliki hati nurani, membongkar paksa tanpa memberi kesempatan apapun pada pemilik.
“Pak kalau bisa stop dulu pembongkaran ini, biar kita bongkar sendiri. Kalau dihancurkan semuanya kerugiannya tidak sedikit,”ucap warga. Namun petugas tidak mengubris, pembongkaran tetap dilanjutkan sampai hancur.
Kasudin Dinas Penataan Kota Jakbar, Marbin Hutajulu mengatakan bangunan ruko yang dibongkar tidak memiliki izin. Pihaknya tahun 2014, telah menyegelnya dan memberi kesempatan pada pemilik agar mengurus izinnya. Tetapi diabaikan, bahkan pembangunannya jalan terus.
“Kami sudah memberikan surat peringatan sampai penyegelan, tapi tak digubris, terpaksa dibongkar,” tegas Marbin didampingi Kasi Penertiban, Fajar.
Pembongkaran tersebut menjadi tontonan warga, sehingga menyebabkan kemacetan di Jl.Pejagalan Raya. (pk)
