Jakarta, INDIKASI News -- Dewan Perwakilan Rakyat berencana akan merevisi Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan revisi
tersebut diajukan melalui usulan hak anggota Komisi II. Sebanyak 26
anggota Komisi II sepakat melanjutkan revisi tersebut. Pengusul revisi
menyatakan bahwa UU Pilkada mendesak untuk segera direvisi. Kendati
demikian, pembahasan revisi tersebut belum dibahas di dalam rapat badan
musyawarah (bamus).
Demikian diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Baru dibahas dalam rapat pimpinan (rapim). Nanti akan diteruskan ke bamus," jelasnya saat dihubungi, Jumat (5/6).
Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut revisi tersebut akan dibawa ke rapat bamus dalam waktu terdekat. Setelah bamus menyepakati untuk ditindaklanjuti, kata Taufik, revisi tersebut akan dilanjutkan ke Baleg.
Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan rencananya akan dibentuk panitia khusus (pansus) dalam menindaklanjuti revisi tersebut. Terkait rencana pansus tersebut, Anggota Komisi II Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai pembentukan pansus. "Sampai sekarang belum (ada Pansus)," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam merevisi UU Pilkada. "Usulan dari komisi/fraksi masuk ke pimpinan DPR. Lalu ke Baleg. Baru di sinkronisasi. Setelah disinkronisasi di Baleg dibawa ke paripurna. Paripurna disetujui jadi prolegnas atau tidak. Tapi kalau di Baleg tidak setuju, ya ngga bisa," paparnya.
Ia pun menyampaikan bahwa proses revisi tersebut kemungkinan akan mandek saat dibahas di Baleg. Pasalnya, separuh fraksi tidak menyetujui revisi Pilkada tetap dilanjutkan. Untuk diketahui, fraksi yang tidak mendukung revisi UU Pilkada antara lain PDIP, NasDem, PKB, PPP, Hanura, dan Demokrat.
Ia meminta agar sebaiknya revisi tersebut dihentikan. Hal itu mengingat pemerintah mengisyaratkan menolak revisi UU Pilkada. "Kami juga melihat pemerintah menolak. Artinya kalau proses di senayan lolos, tapi pemerintah tidak sepakat ngga akan bisa. Menurut saya langkah itu harus dihentikan," tuturnya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa Naskah Akademik Revisi UU Pilkada sudah dimasukkan ke Baleg. Namun, Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa menyatakan bahwa Naskah Akademik tersebut belum diterima oleh Baleg. (mi)
Demikian diutarakan oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. "Baru dibahas dalam rapat pimpinan (rapim). Nanti akan diteruskan ke bamus," jelasnya saat dihubungi, Jumat (5/6).
Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut revisi tersebut akan dibawa ke rapat bamus dalam waktu terdekat. Setelah bamus menyepakati untuk ditindaklanjuti, kata Taufik, revisi tersebut akan dilanjutkan ke Baleg.
Di sisi lain, Anggota DPR Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengatakan rencananya akan dibentuk panitia khusus (pansus) dalam menindaklanjuti revisi tersebut. Terkait rencana pansus tersebut, Anggota Komisi II Fraksi PKB Abdul Malik Haramain mengatakan bahwa belum ada pembahasan mengenai pembentukan pansus. "Sampai sekarang belum (ada Pansus)," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa ada tahapan yang harus dilalui dalam merevisi UU Pilkada. "Usulan dari komisi/fraksi masuk ke pimpinan DPR. Lalu ke Baleg. Baru di sinkronisasi. Setelah disinkronisasi di Baleg dibawa ke paripurna. Paripurna disetujui jadi prolegnas atau tidak. Tapi kalau di Baleg tidak setuju, ya ngga bisa," paparnya.
Ia pun menyampaikan bahwa proses revisi tersebut kemungkinan akan mandek saat dibahas di Baleg. Pasalnya, separuh fraksi tidak menyetujui revisi Pilkada tetap dilanjutkan. Untuk diketahui, fraksi yang tidak mendukung revisi UU Pilkada antara lain PDIP, NasDem, PKB, PPP, Hanura, dan Demokrat.
Ia meminta agar sebaiknya revisi tersebut dihentikan. Hal itu mengingat pemerintah mengisyaratkan menolak revisi UU Pilkada. "Kami juga melihat pemerintah menolak. Artinya kalau proses di senayan lolos, tapi pemerintah tidak sepakat ngga akan bisa. Menurut saya langkah itu harus dihentikan," tuturnya.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman mengatakan bahwa Naskah Akademik Revisi UU Pilkada sudah dimasukkan ke Baleg. Namun, Wakil Ketua Baleg Saan Mustopa menyatakan bahwa Naskah Akademik tersebut belum diterima oleh Baleg. (mi)
