Jakarta, INDIKASIS News -- Kejaksaaan Agung menetapkan mantan Dirut Perikanan Indonesia, Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama (PT SAP), Dasep Ahmadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 mobil jenis Electric Microbus dan Electric Executive Car di tiga kementerian BUMN pada 2013 senilai Rp 32 miliar.
"Ada beberapa pelanggaran pidananya dalam pengadaan mobil listrik itu," ujar Kasubdit Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin di Jakarta, Selasa (16/6/15) malam.
Anak buah mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan itu dan pihak perusahaan rekanan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sarjono mengatakan, penyidik telah memperoleh lebih dua alat bukti adanya pelanggaran dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN era Dahlan Iskan.
Pelanggaran itu di antaranya memperkaya diri atau orang lain atau korporasi, penyalahgunaan kewenangan berupa penunjukan langsung PT SAP selaku rekanan penggarap proyek. Kini, hasil 16 mobil listrik tidak dapat digunakan.
"Tersangka dari Perum Perikanan itu selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan swastanya sebagai pengerja pengadaan mobil listrik tersebut," ujarnya.
"Penunjukan langsung itu bagian daripada (sangkaan, red) yang dlakukan PPK kepada swasta. Itu proyek penunjukan langsung, tanpa lelang," sambungnya.
Penunjukan langsung pengadaan 16 mobil listrik melanggar Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang perubahan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam salah satu pasal di Perpres Nomor 54 Tahun 2015 diatur tentang adanya penunjukan langsung pengadaan barang/jasa dan syaratnya.
Namun, berdasarkan alat bukti yang ada dari jaksa penyidik, Kementerian BUMN tak mempunyai alasan hukum untuk menunjuk langsung pihak yang mengadakan 16 mobil listrik tersebut. Sebab, saat pengadaan barang mobil-mobil listrik untuk KTT APEC saat itu tidak dalam kondisi darurat.
"Sejauh ini ada peraturan yang mengatur setiap kegiatan pengadaan barang/jasa di pemerintah harus dibuatkan perencanaan, temasuk di BUMN, yang namanya Rencana Kerja Program (RKP). Apalagi proyek ini tidak termasuk dalam sifat darurat atau emergency. Kan waktu KTT Apec itu bukan bencana, ada rentang waktunya," paparnya.
Saat ini jaksa penyidik tengah mengembangkan kasus ini untuk mengetahui muasal dan proses penunjukan langsung pengadaan 16 mobil listrik tersebut. "Kami ingin lihat, meknisme pengajuan pengadaan itu berdasarkan lisan atau lelang formalitas," katanya.
Kementerian menjelaskan anggaran Rp 32 miliar untuk pengadaan 16 mobil listrik dari dana CSR. Namun, Sarjono menegaskan dana tersebut masuk kategori keuangan negara seperti diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
"Setiap yang mendapatkan faslitas keuangan negara dapat dikategorikan sebagai keuangan negara. Sebab, dana untuk proyek itu sumbernya dari Kementerian BUMN meski dihimpun dari perusahaan-perusahaan BUMN di bawahnya," jelasnya.
Kejaksaan belum mendapatkan hasil audit BPK dan BPKP terkait kerugian negara dari proyek mobil listrik di Kementerian BUMN. Namun, karena 16 mobil listrik tak dapat digunakan, maka anggaran Rp 32 miliar sementara berpotensi jadi kerugian negara.
"Jadi, seharusnya ketika uang negara dikeluarkan harus ada hasil atau apakah tujuan pengadaan barang/jasa itu tercapai? Kan kalau untuk proyek ini tidak tercapai," jelasnya. (ik)
