Medan, INDIKASI News -- Mantan Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan korupsi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan PLTA Asahan III yang merugikan negara Rp. 4,4 miliar. Kasmin mengaku, uang yang diterimanya dari PLN sebesar Rp. 3,8 miliar tersebut untuk pembayaran tanah istrinya.
"Saya keberatan dibilang korupsi, karena saya menjual tanah istri saya," kata Kasmin dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (9/6).
Kasmin juga mengaku telah menitipkan uang sebesar Rp. 2,5 miliar kepada kejaksaan untuk pengembalian uang yang diterimanya dari PLN sebesar Rp. 3,8 miliar tersebut.
Selain itu, Polda Sumut telah memblokir rekeningnya di BNI Balige yang di dalamnya masih terdapat uang sebesar Rp. 1,29 miliar dan di Bank Mandiri Balige senilai Rp. 881 ribu.
"Saya kembalikan uang itu karena saya anggap pembebasan lahan itu bermasalah," ucap Kasmin.
Sebelumnya, Kasmin didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan akses jalan (acces road) dan basecamp PLTA Asahan III. Dari penyimpangan yang terjadi dalam proyek tersebut, negara dirugikan Rp. 4,4 miliar.
Selain didakwa melakukan korupsi, Kasmin juga dinyatakan telah melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia disebutkan berulang kali menerima dan mentransfer uang yang diduga kuat dari hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan Asahan III sebesar Rp. 4.670.981.800 sesuai audit BPKP Perwakilan Sumut. Salah satunya untuk pembelian jam tangan Cartier tipe Ballon Bleu seharga Rp. 380 juta. (ik)
