• Latest News

    05 June 2015

    Sebagai Tersangka, Dahlan Legowo dan Siap Tanggung Jawab

    Jakarta, INDIKASI News -- Dahlan juga meminta maaf kapada keluarganya, terutama sang istri yang sempat tidak setuju dengan langkah dia menjadi Direktur Utama PLN.

    "Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya. Hanya saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melatang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup. Saya akan minta teman-teman direksi PLN untuk mengizinkan saya melihat dokumen-dokumen lama karena saya tidak punya satu pun dokumen PLN," terang Dahlan.

    Dahlan disangka melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pembangunan 21 gardu listrik di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 2011-2013 lalu. Dalam proyek ini Dahlan berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.

    BPKP telah melakukan audit proyek senilai Rp1,06 triliun ini dan menemukan kerugian negara sebesar Rp33 miliar. Pada saat tenggat pembangunan, baru empat gardu yang sudah menjadi milik PLN.

    Menurut Kajati DKI Adi Toegarisman, proyek gardu ini seharusnya dibayar per pembangunan kerja. Namun kenyataan di lapangan pembayaran dilakukan dengan material on set atau pembayaran per materi.

    Selain itu, proyek tahun jamak ini dilakukan ketika lahan sawah yang menjadi calon lokasi gardu induk, belum berhasil dibebaskan. Hal itu yang kemudian membuat proyek ini menjadi mangkrak.

    "Penetapan tersangka berdasarkan perkembangan perkara yang kami sidik. Dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor," ujar Kajati DKI Adi Toegarisman dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Jumat (5/6/2015).

    Pasal tersebut mengatur mengenai penyalagunaan wewenang dan atau perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman maksimal dari pasal itu adalah hukuman 20 tahun penjara. (ht)
    Scroll to Top