Ambon, INDIKASINews -- Tiga pejabat di Balai Pelaksana Jalan Wilayah Maluku dan Maluku Utara, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (26/4).
Pemeriksaan dipusatkan di Markas Komando Satuan (Makosat) Brimob Polda Maluku, Tantui-Ambon sejak pagi hingga malam hari.
Pemeriksaan ini menindaklajuti penggeledahan yang dilakukan sehari sebelumnya berkaitan dengan suap di Kementerian PUPR dengan tersangka Budi Supriyanto (anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI).
Selama pemeriksaan berlangsung, pengamanan ekstra ketat dilakukan personil Brimob. Jalur akses jalan masuk menuju makosat dijaga personil bersenjata lengkap. Setiap pintu masuk dan keluar dijaga dua personil. Bahka ada jalan masuk yang biasa terbuka justru ditutup dengan portal. Awak media juga tidak diperbolehkan berada di areal Makosat.
Informasi yang dihimpun Siwalima, Selasa (26/4), terungkap pejabat Balai Jalan yang diperiksa oleh penyidik KPK yang diketuai Kombes Hendrik Christian yaitu Amran Mustary (Kepala Balai Jalan), Iqbal Tamher (Kepala Seksi Perencanaan) dan Sutardji (Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku – Seram).
“Yang saya tahu itu tadi yang diperiksi ada Kepala Balai, Iqbal Tamher dan Sutardji.Ketiganya diperiksa di Makosat Brimob,” kata sumber terpercaya Siwalima.
Sumber tersebut mengatakan pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari hasil penggeledahan yang dilakukan lantaran penyidik mencurigai terdapat sejumlah hal yang terkait dengan kasus ini di lokasi-lokasi tersebut.
“Pemeriksaan ini menindaklajuti penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan suap di Kementerian PUPR dengan tersangka Budi Supriyanto,” ujarnya.
Sejak pagi hari telah terlihat tim penyidik datang dengan menggunakan dua unit buah mobil Toyota kijang Innova bernomor polisi DE 1650 AD dan DE 648 AB.
Salah satu mobil diantaranya juga memuat dokumen-dokumen yang sehari sebelumnya telah disita saat penggeledahan di kantor Balai Jalan.
Sementara Kepala Balai Jalan Amran Mustary bersama anak buahnya datang ke Makosat Brimob dengan menggunakan 4 buah mobil berplat merah. Salah satunya bernomor polisi DE 1362 AM.
Tepatnya sekitar pukul 13.00 WIT, terlihat sebuah mobil bertuliskan Kendaraan Survey Jalan P2JN membawa sejumlah dokumen. Kabarnya dokumen-dokumen tersebut dibawa dari ruangan Satker PJN Wilayah II Maluku – Seram.
Bahkan sekitar pukul 20.00 WIT, terlihat Kepala Satker PJN Wilayah II Maluku – Seram, Sutardji merapat ke Makosat Brimob.
Sutardji terlihat tiba dengan menumpangi mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dengan nomor polisi DE 1107 TJE.
Sementara itu, Plt Humas KPK Yuyuk Andriati kepadaSiwalima melalui telepon selulernya, mengaku sepanjang Selasa (26/4) telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat, yang ruangannya digeledah sehari sebelumnya.
“Ia benar ada pemeriksaan, yang merupakan kelanjutan dari penggeledahan kemarin. Dan hari ini hanya pemeriksaan yang berpusat di Makosat Brimob Ambon,” katanya.
Sayangnya, Yuyuk enggan mengomentari siapa saja pejabat Balai Jalan yang diperiksa. “Mohon maaf saya belum bisa infokan siapa yang diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik KPK Kombes Hendrik Christian menegaskan akan ada dua atau tiga pejabat BPJN IX Maluku yang akan dijadikan tersangka berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan.
KPK telah membidik sejumlah tersangka tambahan terkait kasus jalan lintas Seram, dengan tersangka Budi Supriyanto.
Ketua tim penyidik KPK Kombes Hendrik Christian menjelaskan, penggeledahan ini terkait dengan kasus jalan lintas Seram dengan tersangka Budi Supriyanto.
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang diangkat yakni dokumen detail engineering design (DED), owner estimate (OE) dan engineering estimate (EE). Untuk jumlahnya sebanyak berapa, Christian tidak bisa memastikan hal itu.
“Saya tidak bisa pastikan ada berapa, tetapi yang pasti itu ada dokumen DED, OE dan EE,” katanya.
Ia bahkan mengakui untuk kasus ini, melalui penggeledahan dan pemeriksaan dari Senin (25/4) - Selasa (26/4) bakal ada dua atau tiga orang pejabat yang akan di tetapkan sebagai tersangka.
“Kita masih lanjut pemeriksaan di Makosat Brimob. Ada dua sampai tiga orang yang akan ditetapkan menjadi tersangka untuk kasus ini,” katanya.
Usai dari Kantor BPJN Wilayah Maluku dan Maluku Utara, Tim KPK yang beranggotakan 8 orang itu, langsung menuju rumah Kepala BPJN Amran Mustary yang berlokasi di CitraLand Lateri-Ambon. “Kita dari sini langsung ke rumahnya Amran,” ujarnya. (ik-rd)
