Jakarta, INDIKASINews -- Hingga saat ini Saiful Jamil telah mendekam di penjara karena kasus dugaan pelecehan seksual yang mencatut namanya. Kasus ini rupanya membuat pedangdut berusia 35 tahun itu mengalami kerugian hingga milyaran rupiah.
"DS membuat keterangan palsu dan membuat kerugian materiil dan immateriil," ujar kuasa hukum Saipul Jamil, Kasman Sangaji, saat ditemui media di Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/4/16). "Materiil Rp 2 miliar sampai hari ini."
Pihak Saiful Jamil memang mengklaim bahwa pelapor, DS, memberikan keterangan palsu soal umur. Pihak Saiful Jamil mengaku memiliki bukti bahwa DS sebenarnya tak berusia di bawah umur.
Kasman mengungkapkan kerugian yang dialami oleh kliennya ini karena pemutusan kontrak akibat tersandung kasus tersebut. "Rp 2 miliar bukan kamuflase angka. Dia real akibat diputus kotrak. Tidak bisa kerja on air dan off air," tambahnya seperti di lansir dr wowkeren.
Karena itulah pihak Saiful Jamil memutuskan untuk melaporkan DS. Jika terbukti memberikan keterangan palsu maka DS bisa terancam pasal 263 dan 262 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ht-rd)
