• Latest News

    18 April 2016

    Terkuaknya 'Kejanggalan' Tentang RS Sumber Waras

    Jakarta, INDIKASINews -- Buruknya perencanaan pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras (RSSW) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, satu persatu mulai terkuak. Sebelumnya disoal terkait kejanggalan waktu pembayaran, mengenai besaran biaya bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

    Pasalnya, pembayaran BPHTB yang turut dilakukan pada 31 Desember 2014, pukul 17.06, oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI nilainya mencapai Rp37.784.477.500, sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2000.

    Tapi, berdasarkan dokumen yang diperoleh Media, pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) No. 030/DPPA/2014 untuk pembelian lahan RSSW‎, besaran BPHTB yang tercantum sebesar Rp11.515.799.350. Dengan demikian, ada selisih antara DPPA dengan bukti pembayaran BPHTB sekira Rp26 miliar.

    Berdasarkan bukti pembayaran BPHTB, nomenklatur yang tertulis untuk merealisasikan kebijakan tersebut juga tidak sesuai. Sebab, tertulis 'Pembelian RS Sumber Waras sebagi RS Khusus Kanker.'

    Faktanya, Pemprov DKI hanya membeli sebagian lahan RS Sumber Waras. Tepatnya, tanah seluas 3,6 dengan status hak guna bangunan (HGB) atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

    KUA-PPAS

    Disisi lain, Pemprov DKI selalu menyebut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras sudah sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Bahkan, tercantumnya penganggaran program tersebut pada kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2014 sebagai bentuk perencanaan matang.

    Menurut Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, tercantumnya rencana pembelian lahan seluas 3,6 ha pada KUA-PPAS itu tidak bisa menjadi tolok ukur. Sebab, KUA-PPAS merupakan dasar kebijakan bersifat umum untuk membahas jenis penggunaan anggaran. Secara spesifik, nantinya tertuang dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

    "Jadi, tidak bisa KUA-PPAS dianggap sebagai persyaratan penggunaan anggaran. KUA-PPAS bukan dokumen final dalam penganggaran," ujarnya saat dihubungi media, ‎Minggu (17/4/16).

    Terlebih, imbuh Uchok, pada 22 September 2014, Kemendagri memberikan evaluasi menyangkut pembelian lahan guna pembangunan RS khusus kanker tersebut.

    Kemudian, evaluasi atas APBD Perubahan 2014 ini tidak melalui proses yang benar, yakni dibahas oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

    "Nomenklatur dan anggaran pembelian RS Sumber Waras pun bermasalah, karena tidak mempedomani Permendagri No. 72/2012," imbuh eks aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu.

    Uchok menambahkan, tercantumnya proyek Sumber Waras pada KUA-PPAS juga tidak bisa menjadi acuan perencanaan pembelian lahan, lantaran tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    "Tentu perencanaan yang dimaksud dalam UU No. 2/215, Perpres 71/2012, ataupun Peraturan Kepala BPN No. 5/2012, bukan sekadar penganggarannya saja. Tapi, harus ada kajiannya," bebernya.

    "Misalnya, apakah sudah cukup urgen Jakarta memiliki RS khusus kanker, karena sebelumnya ada RS Dharmais? Apakah lahannya sesuai untuk pendirian RS? Dan lain sebagainya," papar Uchok.

    NJOP

    Sementara itu, Direktur RS Sumber Waras Abraham Tejanegara mengatakan, karyawan mengeluhkan tidak diberi tahu penjualan tanah Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) saat pertama kali berita mencuat pada Mei 2014.

    Pada saat itu, Abraham menceritakan ada teks cepat berjalan di layar televisi yang mengabarkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama yang akrab disapa Ahok tersebut telah membeli lahan seluas 3,64 hektare seharga Rp1,7 triliun.

    "Hampir semua tv menyiarkan, diikuti (media) cetak, namun kami masih diamkan. Tetapi, karena terus berulang, operasional kami mulai terganggu. Akhirnya kami minta ketemu Ahok," ujar Abraham.

    Ia menjelaskan pertemuan dengan Ahok pertama dan terakhir kali pada 6 Juni 2014 dan saat itu Ahok menjabat sebagai PLT Gubernur DKI Jakarta.

    Dalam pertemuan tersebut, menurut penjelasan Abraham, Ahok mengatakan perubahan peruntukan lahan milik YKSW dari semula sebagai sarana kesehatan menjadi wisma susun tidak diberikan karena Pemprov DKI masih memerlukan rumah sakit untuk pelayanan kesehatan warga.

    Ahok pun menawarkan kepada YKSW agar tanah tersebut dijual dengan harga sesuai NJOP karena nantinya akan didirikan rumah sakit kanker.

    Selanjutnya pada 17 Desember 2014, dilakukan penandatangan akta pelepasan karena pihak Sumber Waras telah menyetujui penjualan lahan seluas 3,64 hektare ke Pemprov DKI dengan harga sesuai NJOP 2014, yakni Rp20.755.000 per meter persegi.

    Pemprov DKI atas nama Dinas Kesehatan mentransfer total pembayaran Rp755.689.550.000 pada 31 Desember 2014 melalui Bank DKI milik RS Sumber Waras. (ht-red)
    Scroll to Top