• Latest News

    09 April 2016

    PKS Bantah Bersihkan Kubu Anis Matta, Terkait Fahri Hamzah

    Jakarta, INDIKASINews.com -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali memecat kadernya yang duduk di parlemen. Setelah memecat Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, partai berlambang padi dan bulan sabit itu juga memecat Gamari Sutrisno, anggota Komisi I DPR.

    Ketua Majelis Tahkim PKS Hidayat Nurwahid menyatakan, tidak ada upaya bersih-bersih kubu Anis Matta dari partai. Fahri diberhentikan dari partai murni karena soal komitmen dan kedisiplinan anggota. Sementara Gamari dipecat karena melawan aturan partai yang kerap dilakukannya secara berulang kali.

    "Tidak benar seolah-olah ada bersih-bersih kawan Anis Matta. Ledia Hanifa jadi Wakil Komisi (VIII di DPR) karena dipilih Anis Matta. Ledia diterima teman-temannya Anis Matta. Ini hanya soal komitmen dan AD/ART partai berjalan," jelas Hidayat Nurwahid di Jakarta, Jumat (8/4/16).

    Hidayat Nurwahid menjelaskan, tudingan bersih-bersih kawan Anis Matta, Presiden PKS sebelum Sohibul Iman, sama sekali tak berdasar. Karena terpilihnya Ledia Hanifa sebagai pengganti Fahri di posisi Wakil Ketua DPR buktinya.

    Ledia, kata Hidayat, telah menduduki posisi strategis di alat kelengkapan DPR sejak PKS dibawah kepemimpinan Anis Matta. Saat ini Ledia menjadi Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Ledia terpilih dari daerah pemilihan Jawa Barat I yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi. Ini periode kedua dia di DPR.

    "Kami sengaja pilih Ledia setelah proses hukum selesai untuk menegaskan PKS tidak anti perempuan. Kami apresiasi potensi perempuan," jelas Hidayat.

    Fahri Hamzah, dipecat dari semua jenjang partai di PKS sejak, 1 April 2016 kemari,m Majelis Tahkim PKS, lembaga mahkamah partai, merekomendasikan pemecatan Fahri karena dianggap melanggar disiplin organisasi. Fahri dinilai kerap berseberangan dengan ide, visi, dan misi PKS melalui berbagai pernyataannya di depan publik.

    Namun Fahri memperkarakan pemecatannya itu melalui jalur hukum. Pada 5 April, melalui kuasa hukum Mujahid A Latief, Fahri mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ada tiga pihak yang digugat Fahri di struktur DPP PKS. Pertama Presiden PKS Sohibul Iman, Majelis Tahkim dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS.

    Fahri menilai pemecatan dirinya tidak berdasar. Karena gaya komunikasi politiknya tidak akan bisa diubah. Fahri merasa pemberhentiannya melanggar hukum dan menimbulkan kerugian. Pasal yang digunakan dalam gugatan perdata adalah Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

    Mengaku Korban

    Sementara anggota Komisi I DPR Gamari Sutrisno juga mengaku tak tahu dirinya sudah jadi korban pemecatan PKS. Pasalnya dia mengaku belum menerima sepucuk surat apapun dari partai yang dipimpin oleh Sohibul Iman tersebut.

    "Saya belum terima, karena saya tugas di luar negeri sejak tanggal 1 April dan lanjut ibadah umrah sampai tanggal 10 april 2016," kata Gamari saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

    Gamari mengklaim, dirinya tak pernah melanggar disiplin partai selama menjadi kader dan duduk di DPR. Bahkan, PKS juga tak pernah memberikan peringatan lisan dan tertulis soal pelanggaran yang dituduhkan padanya. Meskipun dia tak membantah memang ada persidangan menyangkut dirinya, namun hal itu dilakukan dengan tata cara yang membingungkan.

    "Proses persidangan memang sudah ada, namun tata beracara dalam persidangan membingungkan,"sambungnya.

    Dia menduga apakah ada "peradilan semu" atau yang yang sengaja dibuat-buat di PKS untuk menjatuhkan seseorang.

    "Kurang lebih seperti itu. Menurut saya peradilan yang tidak adil. Sesungguhnya saya heran dengan keputusan partai yang "membunuh" kadernya sendiri," tudingnya. (ht-rd)
    Scroll to Top