Pemalang, INDIKASINews.com -- Dengan adanya undang-undang desa diharapkan masyarakat desa khususnya bisa meningkatkan berbagai macam sektor yang ada didesa sehingga masyarakat desa sejahtera dan juga dengan adanya Dana Desa bisa membantu meningkatkan perekonomian desa lebih maju, meski sudah di undangkan sejak tahun 2014 namun undang-undang no 6 tahun 2014 tentang Desa belum berjalan sepenuhnya sesuai dengan harapan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya karena masih banyak masyarakat yang belum mengerti dan tidak tahu sama sekali tentang hal tersebut bahkan cenderung pemerintah desa tidak peduli.
Dengan melihat kondisi seperti itu sehingga ada sebagian masyarakat melalui KOMUNITAS PEDULI DESA (KPD) kab. Pemalang, yang misinya untuk membantu pemerintah desa dalam menjalankan pembangunan di desanya, dan membantu masyarakat dalam hal pengetahuan hak-haknya sebagai masyarakat. Komunitas Peduli Desa dengan melihat Implementasi UU DESA belum dijalankan sesuai yang diamanatkan oleh UU Desa itu sendiri, berusaha mensosialisasikan Undang-Undang tersebut kepada masyarakat dengan bekerja sama pemerintah pusat dan daerah sehingga masyarakat desa dan pemerintah desa pada umumnya bisa menjalankan undang-undang tersebut dengan baik.
![]() |
| Meyke. MM (Koord. Umum Komunitas Peduli Desa) |
Seperti yang disampaikan oleh koordinator umum Komunitas Peduli Desa ibu Meyke MM beberapa waktu lalu. Dengan melihat kondisi undang-undang yang seperti ini maka kami bersama masyarakat yang peduli akan kemajuan desanya mari kita bantu pemerintah dan juga masyarakat yang lainya agar undang-undang desa bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu mengenai Komunitas Peduli Desa yang ada di kab. Pemalang ini terdiri dari masyarakat desa yang ingin membangun desanya serta membantu program pemerintah melalui kemendes mensosialisasikan undang-undang desa serta dana desa, KPD ber-tujuan untuk terus mengawal dan mengawasi kinerja para pemangku kebijakan didesa maupun di kepemerintahan daerah dalam hal program undang-undang desa tersebut, dan juga tidak menutup kemungkinan kami ketika menemukan persoalan terkait dengan undang-undang desa maka kami berkoordinasi dengan menteri desa.
Selanjutnya harapan kami sebagai Komunitas Peduli Desa agar pemerintah desa khususnya bisa menjalakan amanat undang-undang desa tersebut dan juga apa yang sudah di anjurkan oleh pemerintah pusat maupun daerah dilaksanakan dengan baik, misalnya seperti pemasangan papan proyek pada waktu proyek infrastruktur berjalan, kemudian bener yang di berikan oleh Leading sektor dana desa kabupaten Pemalang yaitu BAPERMAS KB, sebab juga kami sudah koordinasi mengenai itu dan kepada masyarakat jangan segan-segan untuk mencari tahu tentang hak-hak sesuai undang-undang RI. Terangnya kepada media KPK. Salam desa membangun indonesia. (m3)
