• Latest News

    22 April 2016

    Dugaan Korupsi Pupuk, KPK Geledah Dua Rumah di Sidoarjo

    Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua unit rumah di Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengusutan dugaan korupsi pembelian pupuk di PT Berdikari yang sudah menjerat Direktur Keuangan, Siti Marwa.

    "Hari ini menggeledah dua rumah milik Sri Astuti selaku Komisaris CV Timur Alam Raya yang menjadi vendor pupuk di PT Berdikari," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/16).

    Menurutnya, dua rumah yang digeledah tersebut beralamat di Kompleks Delta Sari Indah Blok AF 05, Kureksari, dan Kompleks Delta Sari Baru, Cluster Delta Kencana Blok DK 5, Ngingas, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan sejak pagi hingga sore.

    "Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan pupuk PT Berdikari dan catatan transfer," tukasnya. (Baca juga: KPK Tetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Sebagai Tersangka Korupsi Pupuk)

    Seperti diketahui, Siti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pupuk urea sejak 8 Maret 2016. Direktur Keuangan PT Berdikari ini diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010.

    Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.

    Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ik-rd)
    Scroll to Top