Batam, INDIKASINews -- Polresta Barelang gelar razia gelanggang perjudian (gelper) menyapu bersih tempat judi Gelanggang Permainan (Gelper) di Kota Batam. Dari hasil razia yang dilakukan, Kamis (3/20) setidaknya ada 32 titik lokasi Gelper disegel Jajaran Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika yang ditemui di polsek Batu Ampar setelah melakukan rapat bersama dengan beberapa Kapolsek menuturkan, 32 titik lokasi Gelper ini berada di delapan kecamatan yang ada di Batam.
![]() |
| Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika |
Ini merupakan jawaban keresahan masyarakat selama ini. Banyaknya izin usaha yang disalahgunakan dan diindikasi ada praktik judi didalamnya," tutur Helmi.
Adapun beberapa tempat judi yang disegel oleh Polresta Barelang diantararanya Kecamatan Batu ampar 5 titik, Kec Lubuk Baja 13 titik, Kec Batu Aji 3 titik, Sei Beduk 2 titik, Sagulung 3 titik, Bengkong 2 titik dan Batam Kota 4 titik."Yang paling banyak itu di kawasan Lubuk Baja," Ungkapnya.
.
Menurut Helmy, lokasi-lokasi tersebut harus disegel. Selanjutnya pihak BPM-PTSP yang akan melakukan Verifikasi apakah disana ada unsur penyalahgunaan izin apa tidak. “Termasuk juga kami akan ajak Pemerintah dengan hal ini BPM-PTSP, Dinas Pariwisata untuk melakukan pengecekakn langsung mesin tersebut. Tegasnya.
Apakah memang mesin hiburan biasa atau permainan anak-anak. Sedangkan disetiap lokasi perjudian seringkali terlihat surat izin yang ditempelkan oleh si pemilik gelper.
Tidak jarang mengajak wartawan berdebat pada saat ditanya hingga mengatakan kami ada surat ijin, sedangkan perjudian tersebut tentu memicunya kepada UU303. (rz)
