• Latest News

    16 April 2016

    Balon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni Bantah Gelapkan Dana Proyek

    Jakarta, INDIKASINews -- Bakal calon Gubernur DKI Jakarta, Hasnaeni yang akbrab disebut si Wanita Emas memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang milik pengusaha Abu Arief M Hasibuan. Usai diperiksa, ia membantah tuduhan tersebut.

    Balon Gubernur DKI Jakarta Hasnaeni
    "Itu tidak benar, laporannya fitnah," ujar Hasnaeni saat tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (15/4/16).

    Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat panggilan pertama dan kedua namun Hasnaeni tidak memenuhi jadwal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya karena alasan surat tidak menerima surat tersebut. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah membawa karena Hasnaeni mangkir dari panggilan polisi.

    Hasnaeni sempat mengajukan rencana pemeriksaan dilakukan pada Sabtu (16/4/16) namun penyidik meminta 'wanita emas' tersebut menjalani pemeriksaan pada Jumat (15/4/16).

    Sebelumnya, pengacara Saleh yang mengatasnamakan pelapor Abu Arief M Hasibuan melaporkan Hasnaeni terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4336/XI/2014/2014/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 26 November 2014.

    Awalnya Abu Arief sebagai Direktur Utama PT Trikora Cipta Jaya dikenalkan dengan Hasnaeni melalui Arifin Abas Hutasuhut untuk mengurus sanggahan banding proyek pembangunan dua ruas jalan di Jayapura pada akhir Mei 2014. Arifin Abas membuat surat perjanjian untuk mengurus sanggahan banding yang ditandatangani Abu Arief dan Hasnaeni. (ht-asp)

    Hasnaeni meminta Abu Arief membayarkan enam unit "Iphone" senilai Rp30 juta dan menyerahkan cek BRI senilai Rp500 juta kepada Hasnaeni. Selain itu, pelapor juga mentransfer uang Rp200 juta ke kartu kredit terlapor senilai Rp200 juta, membayar belanjaan Rp21 juta dan mengirimkan uang ke rekening atas nama Muslim Mahmud (suami Hasnaeni) sebesar Rp200 juta.

    "Alasan Abu Arief mengirimkan sejumlah uang karena Hasnaeni menjanjikan akan membantu memenangkan sanggahan banding tender proyek di Kementerian Pekerjaan Umum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Krishna Murti.

    Korban yakin dapat memenangkan sanggahan banding itu karena Arifin Abas mengaku kenal pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Namun Kementerian PU menyimpulkan sanggahan banding yang diajukan dianggap pengaduan karena hingga batas akhir masa sanggah tidak menyampaikan jaminan sanggahan banding asli sehingga sanggahan banding yang diajukan tidak sesuai prosedur dan proses lelang terus berlanjut sesuai ketentuan.
    Scroll to Top