• Latest News

    24 April 2016

    136 Pemohon Pembuat Sertifikat Tanah Kab. Bandung Barat Diduga Dipersulit

    Bandung, INDIKASINews -- 136 pemohon pembuatan sertifikat tanah sudah delapan tahun lamanya di BPN Kabupaten Bandung Barat terkesan lelet dan disinyalir tidak akan jadi.

    Layanan pemohon pembuatan sertifikat tidak sesuai motonya (kalau bisa di permudah kenapa harus di persulit), sudah jelas-jelas menteri agraria Ferri Mursyidan Baldan menggatakan permudah dan percepat pemohon sertifikat tanah untuk masyarakat jangan di persulit harus sesuai prosedur.

    Ilustrasi
    Masyarakat Kabupaten Bandung Barat yang menggajukan pembikinan sertifikat ke BPN Kabupaten Bandung Barat dari awal tahun 2008 sampai sekarang tahun 2016 belum juga rampung atau selesai.

    Menurut salah satu pemohon yang tidak ingin disebutkan namanya saat dikonfirmasi Media KPK dan Indikasinews.com "harga menggurus sertifikat itu mahal, yang harus di bayarkan ke BPN Kabupaten Bandung Barat bekisar kurang lebih 7 juta sampai 11 juta per orang atau pemohon dalam pembuatan sertifikat ini". Ujar Pemohon.

    Sedangkan mayoritas masyarakat atau pemohon adalah petani dan buruh lepas, menurut beliau uang segitu sangat besar nilainya, dan uang untuk menggurus sertifikat itu dia dapat pinjam dari saudaranya untuk membayar.

    Kata mereka sudah beberapa kali menanyakan perihal ini langsung ke BPN Kabupaten Bandung Barat sampai dimana perosenya dan kapan beresnya yang kami dapatkan jawabannya dari BPN Kabupaten Bandung Barat katanya selalu menjanjikan terus 'Besok-besok' juga pasti akan beres. Ungkap Pemohon.

    Dengan tidak ada kepastian dari BPN Kabupaten Bandung Barat masyarakat atau pemohon mempaparkan kepada Media KPK dan Indikasinews.com persoalan tersebut.

    Masyarakat atau pemohon bersama wartawan mendatangi kantor BPN Kabupaten Bandung Barat untuk konfirmasi langsung kepala kantor BPN dan Kakanwil BPN Provinsi Jawa Barat tapi susah untuk ditemui,  diduga ada di dalam ruangannya. (tim/red)
    Scroll to Top