Surabaya, INDIKASINews .com -- Ikatan Alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jawa Timur menyiapkan bantuan hukum untuk Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Umum Ikatan Alumni Unair Akmal Boedianto mengatakan, pihaknya saat ini telah menyiapkan sejumlah guru besar untuk menangani kasus tersebut.
"Diantaranya Prof Yusril Ihza Mahendra, Maqdir Ismail dan sejumlah guru besar lainnya. Mereka siap memberikan bantuan hukum kepada Pak Fasich (Fasichul Lisan)," katanya, Jumat (1/4/16).
Akmal juga mengatakan, pihaknya telah menyarankan kepada Fasich untuk melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya itu.
"Harus diuji kebenarannya. Apakah KPK benar-benar memiliki dua alat bukti atau tidak. mekanismenya adalah di praperadilan," jelasnya.
Menurut Akmal, kehidupan Fasich dikenal sangat sederhana. Sehingga mustahil melakukan korupsi yang nilainya mencapai Rp85 Miliar. Bahkan, penetapan Fasich sebagai tersangka juga membuat kaget sejumlah Alumni Unair. "Saya tahu betul rumahnya beliau, sangat sederhana. Kami semua para alumni tidak percaya kalau (Fasich) korupsi," ujarnya.
Akmal mengaku telah bertemu dengan Fasichul. Saat ini, kata Akmal, kondisi Fasich sehat dan siap untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka dari KPK itu. Sementara, istrinya saat ini memang sedang menjalani perawatan.
"Yang sakit itu istrinya, karena harus menjalani operasi pada gigi dan komplikasi," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2015, Fasich sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan di Unair. Dari total nilai proyek sekira Rp300 miliar. Fasich diduga merugikan negara mencapai Rp85 miliar. (ik-rd)
