• Latest News

    29 April 2016

    Survei: Yusril Unggul 1-0 Dari Ahok Menuju Pilkada DKI 2017

    Jakarta, INDIKASINews -- Yusril Ihza Mahendra boleh kalah dalam sejumlah survei elektabilitas dalam Pilkada DKI 2017 dengan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, di meja hijau, pengacara sekelas Yusril sangat diperhitungkan oleh siapa pun.

    Terbukti, gugatannya mewakili Warga Bidara Cina sanggup mengalahkan Pemprov DKI yang dipimpin Ahok. Yusril, yang sudah beberapa kali mengalahkan pemerintah, mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

    Dalam pembacaan putusan di PTUN Jakarta, Senin 26 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidara Cina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur telah melanggar asas-asas pemerintahan.

    Kasus lain yang ditangani Yusril adalah Sengketa di Bantar Gebang dan Luar Batang. PT Godang Tua Jaya menggandeng Yusril untuk mendampingi perusahaan dalam perkara pengalihan kelola TPST Bantar Gebang.

    Menanggapi kasus ini, Ahok tak menampik jika Yusril berpeluang menang. Yang terpenting, kata Ahok, upaya mengambil alih Bantar Gebang tetap berjalan.

    "Ya mau enggak mau (menggandeng Yusril), gandeng saja sudah. Memang Pak Yusril pengacara paling top. Bisa saja dia menang. (Pemprov) kalah ya urusan kedua. Minimal kita jalan saja (proses ambil alih)," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Selasa (3/11/15).

    Kasus selanjutnya adalah kisruh penggusuran kawasan Luar Batang. Ratusan warga Kampung Luar Batang yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas pada Yusril.

    Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP dan KK.

    Yusril menegaskan siap pasang badan melawan Ahok. Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.

    Argumen yang selama ini dipegang Yusril adalah sebagian masyarakat mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain. Luar Batang, katanya, pada tahun 1730 dibeli oleh Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid.

    Kedua kasus di atas masih dalam proses. Ahok pun belum berani menggusur Luar Batang, seperti yang dilakukannya di Pasar Ikan. Ketika digusur, masyakarat menanyakan kepada Yusril mengapa tidak dibelanya. Katanya, dia tidak membela karena tidak diminta.

    Kita tunggu saja, apakah Ahok bakal kembali keok, atau dia sanggup membalikkan keadaan. “Sementara ini sudah 1-0," kata Yusril menyambut kemenangannya di Bidara Cina. (rm-asp)
    Scroll to Top