• Latest News

    01 April 2016

    KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus BUMN Pasca OTT Gabungan

    Jakarta, INDIKASINews.com -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) gabungan antara Kejaksaan Agung dan lembaga antirasua tersebut, Kamis (31/3) kemarin.

    Dua dari ketiga tersangka tersebut adalah seorang petinggi Perusahaan BUMN, PT BA serta satu orang lainnya dari pihak swasta.

    “Ketiga orang tersebut adalah SWA, selaku Direktur Keuangan PT BA. Lalu BPA, Senior Manager dari PT BA. Kemudian MRD, dari pihak swasta. KPK mengamankan tiga orang tersebut pada Kamis (31/3) pukul 09:00 di sebuah hotel di bilangan Cawang, Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo kepada para awak media di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (1/4).

    Menurut Agus penangkapan dilakukan setelah terjadi serah terima uang sebesar 148.835 dolar AS dari DPA kepada MRD di lantai 1 toilet pria pada hotel tersebut.

    “Uang tersebut diduga sebagai suap untuk menghentikan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana korupsi pada PT BA di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” beber Agus.

    Agus menambahkan bahwa setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam pasca penangkapan, KPK melakukan gelar perkara. “KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan perkara atau penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang tersangka. Suratnya sudah kami tandatangani,” ungkapnya.

    Atas perbuatannya, KPK menjerat ketiga tersangka tersebut dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. (pk-rd)
    Scroll to Top