Jakarta, INDIKASINews.com -- Kabar tertangkapnya seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap, semakin santer terdengar. Isu beredar, jaksa tersebut diduga menerima suap terkait kasus dugaan korupsi Gardu Induk Jawa Bali yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Jampidsus Kejagung Arminsyah belum mau menjawab perihal beredarnya informasi tersebut. "Saya belum bisa jawab itu. Itu kan berita, mungkin tanya KPK saja," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/3).
Bukan hanya itu, Arminsyah juga menutup rapat-rapat maksud dan tujuan Jamintel Kejagung Adi Toegarisman ke KPK. Dia bahkan membantah, pihak yang ditangkap lembaga antirasuah adalah jaksa Kejati DKI Jakarta.
"Saya belum dapat info lagi dari pak Adi. Di bahasanya KPK kan engga disebut Jaksa DKI Jakarta, saya belum bisa jawab yang jelas tidak ada," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tangkap tangan, Kamis (31/3). Penyidik KPK menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta.
Jaksa yang tertangkap tangan diduga menerima suap dari direktur keuangan PT Brantas. "Benar (kami telah melakukan tangkap tangan)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, menegaskan pihaknya belum mendapatkan informasi penangkapan itu. Apalagi, dari laporan yang dia terima semua jaksa Kejaksaan Tinggi DKI dalam keadaan lengkap.
"Sampai saat ini belum ada info, semua personel lengkap," katanya.
Disebut-sebut suap itu diberikan Direktur Keuangan PT Brantas. Dijelaskan Waluyo, memang benar kini Kejati DKI tengah menangani kasus terkait PT Brantas. "Benar kita saat ini tangani PT Brantas," tambahnya. (ik-rd)
