Ketapang, INDIKASINews -- 135 Pejabat ilegal korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat itu terjadi akibat adanya mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama, mutasi pejabat administrator dan mutasi pejabat pengawas yang dilakukan oleh PJ Bupati Ketapang Kartius pada 30 Oktober 2015 di pendopo bupati ketapang .
Terjadinya mutasi pejabat ilegal sebanyak 135 orang di karenakan PJ Bupati Ketapang Kartius tidak ada memiliki surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri . Sejak Kartius diangkat sebagai Pejabat Bupati Kabupaten Ketapang berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 13.61-4744 tahun 2015, tanggal 5 Agustus 2015, PJ Bupati Ketapang Kartius telah menerbitkan 3 (tiga) keputusan untuk mutasi 135 Pegawai Negeri Sipil dengan surat keputusan Nomor 698/UP-B/2015 tanggal 30 Oktober 2015, Nomor 699/UP-B/2015 dan Nomor 700/UP-B/2015.
Dengan adanya mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Ketapang pada 30 Oktober 2015 kepada 135 orang PNS dan memberikan uang tunjangan secara keseluruhan sehingga menimbulkan adanya kerugian uang Negara dan membuat tatanan administrasi pemkab kabupaten ketapang menjadi cacat hukum.
Menurut hasil investigasi ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Kayong Kabupaten Ketapang Suryadi kepada oknum Dinas Bappeda Kabupaten Ketapang yang tak mau disebutkan jati dirinya Suryadi mengatakan kepada Media KPK dan Indikasinews.com saat ditemui dikediamannya jalan ketapang – Siduk pada (1/4) yang lalu bahwa angka kerugian Negara yang ditimbulkan akibat dari adanya mutasi yang dilakukan oleh PJ Bupati Kartius dapat dihitung berdasarkan pangkat dan golongan yang telah ditetapkan oleh PJ Bupati Kartius untuk golongan IV/B 1 bulan uang tunjangan sebesar Rp. 3.700.000,00x 26 orang dengan jumlah total per bulan terdapat Rp. 96.200.000,00x6 sampai dengan bulan maret 2016 sebesar Rp. 577.200.000,00. Untuk golongan 4/A 1 bulan uang tunjangan sebesar Rp. 2.500.000,00x26 orang dengan jumlah total Rp. 65.000.000,00x6 bulan Rp. 390.000.000,00 belum lagi ditambah dengan golongan 4/C = 5 orang, 3/A=2 orang dan kepala dinas,kabag stap serta yang lainnya sehingga kerugian Negara mencapai ratusan milyar rupiah.
Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang Suryadi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kebocoran uang Negara yang diakibatkan adanya mutasi PNS oleh PJ Bupati Ketapang Kartius dan PNS yang sudah menerima uang tunjangan agar segera diseret dan diperiksa untuk segera diadili demi hukum kata Suryadi.
Menurut keterangan kepala bagian hukum pemda kabupaten ketapang Edi Radiansyah saat ditemui wartawan Media KPK dan Indikasinews.com diruang kerjanya (1/4) jum’at pagi. Menuturkan bahwa memang benar adanya surat yang dilayangkan menteri dalam negeri yang ditujuhkan kepada gubernur Kalimantan barat untuk segera melakukan pembatalan atas pelantikan 135 pejabat dikabupaten ketapang dan ini sudah menjadi ranah pemerintah pusat bukan kewenangan kami lagi dan berkenaan dengan surat yang dilayangkan menteri ke gubernur, dan daerah sudah tidak mengambil langkah atau hal yang bersifat admistratif.
Lanjut edi memaparkan “kalo saya melihat begini, terhadap kisruh masalah ini karna ini sudah menjadi ranah atau kewenangan pusat, tinggal bagaimana pusat melihat persoalaan ini artinya apakah mereka mengambil keputusan dan jika surat itu naik ke gubernur berarti bolanya ini kan ada di gubernur apakah gubernur akan melakukan pembatalan atau pencabutan keputusan PJ bupati atau tidak, dan karena persoalan ini sudah luas dan tidak lagi di kita kalau memang pelantikan 135 di anggap bermasalah atau cacat procedural berarti porsi saat ini ada di gubernur. Unkapnya.
Dan jika ini dipertanyakan legal atau ilegal kalo dari kontek tatanan Negara sepanjang keputusan itu dikeluarkan bupati dan belum ada intansi atau instusi diatas yang menyabut atau membatalkan secara adminitatif itu tetap berjalan dan ini sebenarnya sudah masuk diranah pemerintah provinsi karna mereka sudah diamanatkan didalam surat mentri tersebut. Dan untuk tindakan sampai saat ini belum ada karna kami juga masih menunggu perintah” kata Edi Radiansyah. (RAHMAN)
