Makassar, INDIKASINews -- Terdakwa Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan kredit usaha rakyat (KMK-KUR) BNI Cabang Bulukumba 2011 dengan terdakwa Dede Tasno divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Senin (13/06/16).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin langsung Andi Cakra Alam dan empat Majelis Hakim anggota lainya memutuskan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja dan Kredit Investasi Kabupaten Bulukumba.
![]() |
| Ilustrasi |
Apabila terdakwa tidak mampu menganti uang keruagian negara, kata Andi Cakra Alam, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan apabila harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 2 tahun.
Sekadar diketahui Dede Tasno merupakan salah satu inisiator yang melakukan permintaan kredit di BNI cabang Bulukumba kepada kelompok Petani.
Dia merupakan Direktur CV Setia Kawan Sejati dan Direktur CCV Surya Alama Damai.
Dalam kasus ini ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga bekerjasama dengan terdakwa mantan Kepala BNI Bulukumba.
