• Latest News

    20 June 2016

    Ada Orang Kuat yang Intervensi KPK?

    Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak konsisten dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras atas hasil dari audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, banyak kasus fantastis lainnya yang berhasil ditangani KPK berdasarkan dasar yang sama, yakni hasil audit BPK. Diduga ada orang kuat yang mengintervensi KPK dalam menangani kasus ini.

    “Saya mensinyalir ada yang mempengaruhi independensi KPK dalam menangani perkaran pembelian lahan RS. Sumber Waras. Kasus ini seakan ada invisible hand," ujar Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon pada diskusi akhir pekan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/6/16).

    Maka tak heran, kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini, pada akhirnya, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu dengan tegas bersikap tidak akan menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, karena tidak ditemukannya prilaku melawan hukum yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

    Fadli enggan menyebutkan siapa pihak yang mengitervensi KPK dengan bahasa invisible hand yang dimaksud. "Tidak enak disebutkan tapi bisa dirasakan. Padahal sekarang sudah terang benderang dan saya percaya ada korupsi di situ," tegas Fadli.

    Alat Bukti

    Sementara itu, Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang `mengabaikan` audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW). Padahal hasil audit BPK itu sebagai alat bukti di pengadilan.

    “Saya menyayangkan sikap KPK, lantaran audit tersebut dianggap belum cukup untuk meningkatkan status hukum kasus itu dari penyelidikan ke penyidikan. BPK itu kan supremen auditor yang dibentuk konstitusi (UUD 1945). Jadi, hasil BPK tidak bisa dinilai siapapun," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (19/6/16).

    Menurut Yusril, yang bisa menilai BPK, sambung Yusril, adalah lembaga auditor serupa di negara lain yang bertujuan mencari pendapat kedua yang berbeda (second opinion). "Jadi, hasil audit BPK itu sebagai alat bukti di pengadilan, alat bukti surat," jelasnya.

    Untuk `menterjemahkan` hasil audit tersebut, nantinya hakim akan memanggil ahli untuk mempresentasikannya.

    "Atau BPK sendiri mengirimkan orang yang mengaudit itu dan dia memberikan keterangan," sambung Yusril.

    Dengan demikian, hasilnya nanti adalah keyakinan hakim, apakah alat bukti tersebut sesuai fakta atau tidak. Dia lantas mencontohkan dengan bukti visum et repertum atau keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter dalam ilmu kedokteran forensik atas permintaan penyidik.

    "Ada orang dibunuh, diracun, mati, terus dilakukan bedah mayat oleh dokter Mu'nim Idris misalnya. Hasil bedah mayat itu, bukti seperti hasil auditnya BPK.‎ Apakah polisi bisa menilai hasil bedah mayat itu? Enggak bisa. Dia enggak bisa nilai. Jadi, hasil visum itu adalah bukti surat," imbuh Yusril.

    Nantinya, bukti surat tersebut disampaikan ke pengadilan dan Mu'nim dipanggil untuk menerangkan apa yang dilakukan saat membedah mayat. Ahli terkait pun bisa dipanggil untuk menerangkan apa yang dikerjakan oleh dokter.

    "Yang membuktikan alat bukti itu bisa digunakan atau tidak digunakan sebagai alat bukti itu hakim, bukan penyidik. Penyidik tidak bisa menilai," tegasnya.

    Politikus yang juga ahli hukum asal Belitung ini juga mengingatkan, bahwasanya sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), alat bukti pada suatu perkara hukum tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Rinciannya, keterangan saksi, terdakwa, ahli, surat-surat.

    Sedangkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka karena minimal telah ada dua alat bukti pendahuluan yang mencukupi. Sehingga, visum et repertum tadi ataupun audit BPK harus diterima sebagai suatu kebenaran.

    "Nanti pengujian materiilnya benar atau tidak, itu pengadilan," tutup mantan Menteri Hukum dan HAM ini.

    Hati-Hati

    Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu meminta komisioner KPK berhati-hati dalam mengeluarkan statement di depan public, terutama dalam kasus Sumber Waras. Hal ini agar pro-kontra tidak semakin runcing.

    “KPK seharusnya juga berhati-hati dalam mengusut kasus transaksi senilai Rp755 miliar tersebut, seperti dalam pendekatan dalil hukum misalnya. Seharusnya, sebelum menyampaikan ini, ada konsul antara KPK dan BPK," saran politikus PDI-P itu, guna meminimalisir polemik di publik,” kata Masinton saat dihubungi di Jakarta, Minggu (19/6/16). (ht-asp)
    Scroll to Top