Ambon, INDIKASINews -- Janji Kejati Maluku untuk menetapkan dua tersangka baru kasus korupsi di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdik pora) Kabupaten SBB tahun 2013 minggu ini, ternyata Lambat. Alasannya, tim penyidik tak lengkap. Belum tahu pasti kapan kedua tersangka baru yang masih dirahasiakan identitasnya itu, diumum kan. Kasi Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takendengan yang dikonfirmasi, hanya mengatakan, dalam waktu dekat ekspos dilakukan.
![]() |
| Ilustrasi |
Harusnya dalam minggu ini ekspos tetapi karena tim penyidik belum lengkap karena ada yang sakit sehingga belum dilakukan. Kita akan lihat. Tetapi pasti tidak lama karena su dah minta penyidik tidak lama. Dalam bulan ini harus tuntas semua, tandas Takandengan ke pada Siwalima, di ruang kerjanya Jumat (17/6).
Ditanya soal informasi yang beredar kalau salah satu tersangka berniat untuk mengembalikan kerugian negara, Takendengan merespons pos tif. Tetapi, tidak menghentikan kasusnya.
Tidak kembalikan selesai. Paling tidak penanganan perkara jalan, penindakan jalan uang negara juga kembali. Karena kalau anggaran ratusan juta dikeluarkan untuk tangani perkara tetapi tidak ada yang dikem bali kan rugi juga. Kita ber harap uang negara bisa dikembali kan, ujar Takendengan. Sumber di Korps Adhyaksa me nyebutkan, kalau saudara kandung Bupati SBB juga masuk dalam daftar tersangka baru, Satu dari lingkaran kekuasaan, satu lagi kemungkinan PPTK, ujarnya.
Ia mengatakan, bukti-bukti yang dimiliki penyidik sudah cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Sudah cukup, tidak mung kin menetapkan seseorang tanpa bukti yang kuat, tandas sumber itu.
Dugaan korupsi dana empat kegiatan di Disdikpora SBB yang diusut Kejati Maluku yaitu:
1.Pembinaan kelompok kerja guru atau musyawarah guru pelajaran.
2.Kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pen didik dan tenaga kependidi kan.
3.Sosialisasi kurikulum 2013.
4. Training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013.
Dana yang dialokasikan untuk empat kegiatan ini senilai Rp 49.026.487.040. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari total dana Rp 49.026. 487.040 ter sebut, realisasinya hanya sebesar Rp 47.552.395.757. Sisa senilai Rp 2.893. 016.000 tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dana Rp 2.893.016.000 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dengan rincian: pembinaan kelompok kerja guru atau musyawarah guru pela jaran senilai Rp 754.780.000, kegia tan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 597.290.000, sosialisasi kurikulum 2013 senilai Rp 925. 300.000 dan training of trainers guru dan pengawas untuk kurikulum tahun 2013 senilai Rp 615.646.000.
Tim penyidik telah mengantongi bukti kuat keterlibatan Fransyane Puttileihalat alias Nane dan Bonja mina Dortje Puttileihalat alias Lou. Bukti dugaan keterlibatan Nane yang ditemukan adalah saat men jabat Kabid Dikdas, ia memerin tahkan bendahara Maria Manuputty dan PPTK A. Tuhenay untuk membuat kwitansi fiktif.
Dua dari empat kegiatan di Disdik pora dikelola oleh Nane dengan nilai anggaran Rp 1.352.070.000 dari total anggaran Rp 49.026.487.040. Dua kegiatan tersebut yakni pembinaan kelompok kerja guru atau musyawarah guru pelajaran senilai Rp 754.780.000 dan kegiatan mutu dan kualitas program pendidikan dan pelatihan bagi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 597. 290.000. Nane yang saat ini menjabat Plt Kadis Disdikpora Kabupaten SBB juga turut menikmati dana tersebut. Selain bukti kwitansi, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi. Adik kandung Bupati SBB ini saat diperiksa penyidik menyangkal menikmati uang kegiatan maupun memerintahkan bendahara dan PPTK membuat kwitansi palsu.
Tetapi tim penyidik sudah mengantongi bukti kuat untuk menjeratnya. Selain Nane, tim penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan mantan Kepala Disdikpora SBB Bonjamina Dortje Puttileihalat alias Lou. Kakak kandung bupati ini menandatangani pencairan anggaran maupun membuat laporan pertanggungjawaban yang ditemukan ada yang fiktif.
Berkas tersangka dana kegiatan sosialisasi kurikulum dan training of trainers guru dan pengawas kurikulum tahun 2013, Ledrik Herold Sinanu te ngah dirampungkan, dan dalam waktu dekat masuk Pengadilan Tipikor. (ik-rd)
