Kaltara, INDIKASINews -- Beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor secara berangsur mulai menunjukkan titik terang. Salah satunya, dugaan Tipikor terkait pembangunan masjid Al Amin Kelurahan Tanjung Palas Hilir, Kecamatan Tanjung Palas Kabupaten Bulungan.
Walaupun belum membeberkan secara detil terkait kasus tersebut, namun Kepala Kejari Tanjung Selor, Gunawan Wibisono menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor untuk segera disidangkan.
“Sekarang ini sudah disusun dakwaannya. Jadi semua yang dibutuhkan itu sudah disiapkan untuk dilimpahkan,” ujar Gunawan Wibisono saat ditemui Radar Kaltara usai menghadiri acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Gedung Serbaguna Pemprov Kaltara, kemarin (1/6).
Menurut Gunawan, pelaksana dari kegitan pembangunan rumah ibadah tersebut dalam kegiatannya, diduga memanipulasi pertanggungjawaban dengan cara mengisi sendiri angka-angka pada nota usai mendatangi toko penyedia bahan bangunan tempatnya membeli material.
“Nah, hal yang dilakukannya itu bertentangan dengan kaidah pertanggungjawaban keuangan negara sesuai dengan standar yang ada,” bebernya seraya menambahkan jika tak ada aral, maka kasus yang menyebabkan kerugian negara sekira Rp 200 miliar itu sudah bisa dilimpahkan.
Sementara, kasus lain yang juga ditangani oleh pihaknya seperti retribusi tambat bongkar muat kapal di Pelabupan Kayan I Tanjung Selor yang melibatkan seorang oknum Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Bulungan juga masih terus berproses.
“Untuk kasus yang satu ini (tambat bongkar muat) masih dalam perhitungan, karena banyak manipulasinya,” jelasnya.
Dalam hal tersebut, pihaknya juga menghadirkan bendahara dari kegiatan yang menyebakan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah itu. Sementara ini pihaknya terus melakukan perhitungan sendiri terkait dengan jumlah kerugian yang dialami atas kasus tersebut. “Sedangkan untuk potensi pertambahan tersangka itu selalu ada,” tegasnya.
Adapun terkait perhitungan yang sudah dilakukan di lapangan, dirinya mengaku untuk yang dilakukan saat ini adalah mencocokkan jumlah temuan. Hal itu dilakukan untuk menghindari kegagalan di pengadilan adanya selisih jumlah perhitungan.
“Artinya, untuk menghitung itu semua harus konkrit. Jadi kita tidak mengulang perhitungannya, tapi hanya memastikan saja,” pungkasnya. (ik-and)
