• Latest News

    07 June 2016

    Gawat..! SPBU `Curangi` Takaran BBM Untuk Konsumen

    Jakarta, INDIKASINews -- Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Jalan Veteran, Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan, digerebek aparat Polda Metro Jaya karena mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen. Dari penggerebekan itu, lima orang petugas SPBU itu diamankan polisi.

    Kepala Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan, kelima orang yang ditangkap masing-masing dua pengawas berinisial W dan J serta tiga pengelola, yakni BAB, AGR dan D.

    Ilustrasi
    "Kelima orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik SPBU masih kami periksa untuk mengetahui perannya," katanya di Tangsel, Senin (6/6/16).

    Dia mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat yang mengatakan SPBU tersebut diduga bermain curang.

    "Masyarakat biasanya beli Rp20 ribu full, tapi di SPBU ini kok kurang," katanya.

    Vivid menjelaskan, dalam aksinya, petugas SPBU bermain curang dengan menggunakan sebuah alat digital regulator stabilizer merek Bostech untuk memengaruhi daya arus listrik sehingga berujung pada kerugian dialami pembeli.

    "Mereka menggunakan remote, kalau dipencet dan nyala berarti normal. Tapi kalau tidak berarti dia mulai bermain," ujarnya.

    Secara detail, usai dilakukan pemeriksaan, alat tersebut membuat pembeli mengalami kerugian lebih dari 200 mililiter setiap satu kali pengisian.

    "Setiap 20 liter bensin yang keluar dari dispenser, pelaku mengambil keuntungan 1 liter. Bayangkan kalau satu hari SPBU bisa menjual 17 ton bensin," ucapnya seraya mengatakan jika alat tersebut dipasang di dispenser premium, pertalite, hingga pertamax.

    Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit digital regulator stabilizer yang dapat mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor, dua unit remote control sebagai pengendali untuk mematikan mesin regulator stabilizer dan tiga unit alat komponen tambahan yang dimasukkan ke dispenser pengisian BBM untuk mempengaruhi putaran mesin sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.

    Selain alat tersebut, polisi juga menyita bon struk pembelian BBM dari SPBU sebagai bukti penunjuk awal pembelian BBM yang isi/volume takaran tidak sebagaimana mestinya.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf a,b,c, Pasal 9 ayat 1 huruf d dan Pasal 10 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp2 miliar. (ht-rd)
    Scroll to Top