• Latest News

    22 June 2016

    Oknum PNS Disdikpora Rokan Hulu Riau ‘Cabuli Gadis'

    Rokan Hulu, INDIKASINews -- Bila terbukti Ancaman pemecatan menanti lelaki JS yang diduga pelaku cabul terhadap seorang siswi berusia 17 tahun disalah satu sekolah di Kabupaten Kampar, sebut saja Mawar (Red), Bagaimana tidak?, JS (42) adalah oknum PNS yang sehari-hari bertugas UPTD Disdikpora Kecamatan Kabun ( rohul).

    Hal Itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rokan Hulu H.Muhamad Zen MM, Pd kepada Wartawan Media ini di dikantornnya Senin, (20/6/16).

    Ilustrasi
    Hal Itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Jika terbukti bersalah, JS bisa diberhentikan.karena Pelanggaran yang diperbuatnya sangat berat, sehingga tidak dapat ditolerir,lagi ". tegas M. Zen.

    Perilakunya sudah sangat keterlaluan, Selain menodai masa depan Mawar, tindakannya juga sudah mencoreng dunia pendidikan.

    "proses hukumnya saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan kita akan terus memantau perkembangan penyelidikannya, Saya jamin, sanksi paling berat akan dijatuhkan kalau memang dia terbukti bersalah. Dia sudah bikin malu pemerintah dan menciderai profesi PNS," tandasnya.

    Sebelumnya Diberitakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Giti yang Dinas di UPTD Disdikpora Kecamatan Kabun - Rohul ditangkap polisi setelah dirinya dilaporkan ke Polsek Tandun oleh Orang tua korban BP (45) warga Afdeling VII PT. Padasa Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang tak terima perbuatan pelaku Kamis, (16/6/16) lalu sekitar pukul 20:00 wib.

    JS (42) oknum PNS di Pemerintah Daerah (Pemda) Rohul Ini, dilaporkan oleh orang tua korban bersama saksi-saksi L Br S, (35) dan PP (48) dugaan melakukan Tindak Pidana (TP) pencabulan terhadap seorang siswi salah satu sekolah di wilayah Kampar mawar (17) bukan nama sebenarnya anak pelopor. Kini tersangka sudah di tahan di Polsek Tandun.

    Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK,M.Hum, melalui Paur Humas IPDA Efendi Lupino mengungkapkan, sesuai keterangan Mawar ke polisi, dan sesuai laporan nomor : LP / 24 / VI / Sek Tandun, tanggal 16 Juni 2016, dugaan pencabulan berawal pada Sabtu (20/2/16) lalu sekira pukul 13.00 WIB di wisma Tapung Indah Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun.

    "Kini pelaku ditahan di Polsek Tandun Guna Proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"Kata Paur Humas Polres Rohul jawab konfirmasi media Senin, (20/6) pagi.

    Diterangkannya, awalnya Mawar (17) bertemu dengan JS di salah satu cucian sepeda motor di Desa Kabun, selanjutnya Pelaku membawanya ke Wisma Tapung Jaya Desa Tandun Barat. Disitu JS diduga mencabuli Mawar. yang masih perawan sedikitnya dua kali. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, oknum PNS ini mengantar Mawar ke tempat cucian sepeda motor di Desa Aliantan, Kecamatan Kabun.

    Tidak itu saja Tersangka ini, pada Rabu (15/6/16) sekira pukul 09.30 WIB, kembali menjumpai Mawar di Simpang SMP Kabun. Tanpa penolakan, oknum PNS ini mengajaknya ke Bangkinang untuk memperbaiki handphonenya.

    Setelah HP selesai diperbaiki, JS bukannya membawa Mawar pulang, namun mengajaknya ke Kota Pekanbaru. Dan menginap di salah satu hotel di Pekanbaru. Di kamar hotel ini, JS diduga hanya sekali mengajak Mawar berhubungan layaknya suami istri. 

    "Keesokan harinya, Kamis (16/6/16), pelaku (JS) mengajak Mawar pulang ke Kabun dan baru tiba di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB," jelas IPDA Efendi. (18/6/16).

    Atas kejadian itu, ayah Mawar BP merasa tidak senang dengan perbuatan JS Oknum PNS tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tandun. 

    Setelah menerima laporan, tim dipimpin Kapolsek Tandun AKP Artisal beserta 3 personil Reskrim, Kamis malam sekira 20.15 WIB mendapat info dari korban bahwa pelaku tengah berada di Jalan Pesantren II Pasirpengaraian. Namun setibanya polisi di sana, JS tidak ditemukan.

    Dari penyelidikan, pada Jumat (17/6/2016), polisi mendeteksi keberadaan JS di Desa Giti Kecamatan Kabun. AKP Artisal dan personil kemudian bergerak ke TKP. Sesampainya di TKP, ternyata JS tengah melaksanakan Shalat Jumat. Usai shalat di Masjid Nur Amal Desa Giti, JS langsung ditangkap tanpa perlawanan, dan kemudian dibawa ke Mapolsek Tandun untuk proses hukum selanjutnya. pungkasnya. ( Alfian)
    Scroll to Top