Jakarta, INDIKASINews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Richard Halim Kusuma, Direktur Utama PT Agung Sedayu Group (ASG). Dia diperiksa terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
"Dia diperiksa untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi),"ujar Plt Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (22/06/16).
Putra Bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan ini diperiksa untuk keempat kalinya oleh penyidik KPK.
Richard juga sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.
Selain Richard, lima orang lain yang akan diperiksa adalah adalah staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, CEO Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, Gerry staff dari PT Agung Podomoro Land, dan sekretaris Ariesman Widjaja, Berlian.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap terkait reklamasi. Ketiganya yakni, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT Agung Podomoro Trinanda Prihantoro. (rn-asp)
