• Latest News

    29 June 2016

    Kriminolog: Vaksin Palsu Beredar Karena Hukum Bisa Dibeli

    Jakarta, INDIKASINews -- Kriminolog Mintarsih A. Latief menyayangkan kasus vaksin palsu yang baru terungkap, padahal kasus ini sudah berlangsung lama. Aparat hukum agar bekerja sebagaimana mestinya dan menindak pelakunya.

    "Tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku walau baru diungkap polisi. Para pelaku yang membuat vaksin palsu itu pada dasarnya tidak takut dihukum karena (menganggap) hukum bisa dibeli," ujar Mintarsih kepada Media di Jakarta, Selasa (28/6/16).

    Dijelaskannya lagi, saat ini berbagai kelemahan terjadi di mana-mana, yang dikhawatirkan masyarakat semakin bertambah marah dengan kondisi lemahnya hukum ditambah lagi kondisi ekonomi masyarakat terus merosot.

    "Kelemahan sedang terjadi di mana-mana banyak orang akan mencoba, dorongan kuat atau keinginan menjadi kaya raya dengan berbagai cara. Tapi hukum sendiri malah bertambah lemah, ini membuta kehidupan semakin merosot," bebernya.

    Ditambahkannya lagi. "Secara umum orang makin tidak takut dengan hukum, kalau di penjara kan bisa dikondisikan. Hukum tidak ditakuti, pelanggaran tidak ditakuti. Sesuai dengan keinginan dan kekuatan lobi dan modal. Coba bayangkan ini (vaksin) berapa banyak korban. Vaksin tidak bekerja malah menjadi racun," terang Mintarsih.

    Sebelumnya Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyesalkan lambannya penanganan terhadap kasus vaksin palsu ini. Dalam rapat dengan Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Plt Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bahdar Hamid, Komisi Kesehatan mengultimatum agar hasil uji laboratorium terhadap contoh vaksin palsu segera dilaporkan, paling lambat hari Kamis (30/6/16).

    "Selain kandungan, data rumah sakit atau klinik yang diduga membeli vaksin palsu itu juga harus didapat," tegas Dede Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (27/6/16).

    Rapat tersebut khusus digelar membahas terungkapnya jaringan produsen dan distributor vaksin palsu, Selasa pekan lalu. Bermula dari penggerebekan pabrik vaksin abal-abal di Pondok Aren, Tangerang, dan penangkapan lima orang pelaku di Kramatjati, Jakarta Timur, oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri.

    Kemudian tiga orang pelaku lainnya yang diduga berperan sebagai kurir dan penjual. Berbekal informasi dari para pelaku, polisi menangkap suami-istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang diduga memproduksi vaksin palsu di rumah mereka, Perumahan Kemang Pratama, Bekasi, sehari kemudian. (ht-asp)

    Scroll to Top