Jakarta, INDIKASINews -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (21/6016).
Dalam sidang itu, Jessica, datang dengan kemeja putih lengan panjang dan rompi oranye tahanan. Seperti biasa, ia terlihat tenang mendengarkan JPU membacakan replik atau jawaban atas eksepsi yang disampaikan kuasa hukum pada sidang perdana pekan lalu.
Dalam sidang yang dimpimpin Ketua Majelis Hakim, Kisyoro, itu, JPU menyebut tujuan surat dakwaan terhadap Jessica adalah untuk memperjelas perannya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Selain itu, dasar hukum eksepsi yang diajukan kuasa hukum Jessica juga dipertanyakan.
Menurut jaksa, ada perbedaan kepentingan dengan pengacara Jessica. “Jaksa membela kepentingan rakyat sedang pengacara membela kepentingan kliennya,” ujar jaksa Ardito.
(Baca: Sidang Mendengarkan Replik, Jessica Ditemani Ibunda)
Jessica terjerat hukum setelah Wayan Mirna Salihin tewas usai minum sedikit es kopi Vietnam di Olivier Cafe di Gran Indonesia. Belakangan diketahui kopi yang dipesan Jessics sebelum Mirna datang itu mengandung racun sianida. (ik-rd)
