• Latest News

    15 June 2016

    Jessica Terkejut Dituntut JPU Hukuman 20 Tahun atau Mati

    Jakarta, INDIKASINews -- Hari ini, Rabu (15/6/16) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat, akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.

    Sidang perdana kasus kematian I Wayan Mirna Salihin, menurut jadwal Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan dakwaan terkait pembunuhan yang terjadi di Cafe Olivier pada awal Januari 2016 lalu dan tersangka didakwa menggunakan Pasal 340 dan 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun atau mati.

    Sidang ini baru digelar setelah berkas Jessica dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta pada 26 Mei 2016 lalu dan Jessica dititipkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu selama 20 hari.

    Kemungkinan besar sidang ini akan menjadi perhatian publik.

    Dikabarkan, tim kuasa hukum telah menemui dan berkoordinasi dengan Jessica Kumala Wongso, di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Tiga hari terakhir jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6), Jessica pun terkejut setelah diberikan salinan dakwaan dari JPU.

    “Kami bertemu terakhir dengan Jessica kemarin (Senin). Dia kaget, karena didatangi jaksa yang bawa salinan dakwaan,” ujar anggota tim kuasa hukum, Andi Maulana Yusuf. Menurut Andi, Jessica kaget lantaran ancaman hukuman dari dakwaan utama kasus pembunuhan berencana yang dituduhkan kepadanya adalah hukuman mati.

    Di sisi lain, Jessica merasa tidak membunuh Mirna, apalagi dengan sengaja direncanakan. (pk-asp)
    Scroll to Top