Jakarta, INDIKASINews -- Sumpah serapah terhadap pelaku pembuat vaksi palsu terus mewarnai media sosial. Para netizen mendesak kepolisian menghukum berat pelaku, dan mengusut tuntas jaringan pembuat vaksin palsu tersebut.
Hardi (32), seorang berprofesi sebagai praktisi media mengatakan apa yang dilakukan pelaku sama saja seperti meracuni masyarakat secara umum, bahkan perbuatan pelaku bisa dikategorikan sebagai pembunuh terselubung.
"Mungkin efeknya belum dirasakan sekarang ini, dan sebaiknya semua vaksin palsu segera ditarik dari peredarannya," ujar Hardi dihubungi Media di Jakarta, Minggu (26/6/16).
Menurutnya penyidik Polri harus serius menangani kasus tersebut, dan tidak hanya menjerat pelaku kroco sebagai tersangka. Namun juga menyentuh otak pelaku karena disinyalir praktek pembuatan vaksin palsu dibekingi pejabat atau aparat penegak hukum.
Tertangkapnya pasangan suami istri pembuat vaksin palsu membuat gempar. Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustin, pasutri tinggal di perumahan mewah Perumahan Kemang Regency, RT 9/RW 5, Jalan Kumala 2, Nomor M29, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sejoli itu diringkus polisi pada Rabu, (22/6/16).
Kesuksesan Bareskrim mengungkap kasus vaksin palsu untuk bayi juga diapresiasi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Anggota KPAI Susanto meminta aparat berwajib menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat-beratnya.
"Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi, kami minta ini diusut sampai tuntas. Tidak boleh ada orang yang mengais rezeki atas nama kesehatan dan mengancam keselamatan orang lain," ujar Susanto, Sabtu (25/6/16).
Selain itu Susanto juga meminta Bareskrim dan Menkes membongkar ke publik soal siapa-siapa yang terlibat di kasus ini. Terlebih jaringan vaksin ini sudah beraksi selama belasan tahun.
"Pokoknya segera beritahu ke publik hasil investigasi untuk memastikan rumah sakit mana, apotik mana dan bayi dimana saja yang terindikasi menggunakan vaksin palsu," bebernya.
Enam Lokasi
Bareskrim melakukan penggerebekan di enam lokasi yang adalah tempat distribusi dan pembuatan vaksin palsu.
Tidak tanggung-tanggung ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim. Mereka yakni lima orang produsen, dua kurir, dua penjual dan satu pencetak label vaksin.
Penyidik Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membongkar sindikat pemalsu vaksin untuk balita. Dari operasi tersebut, diketahui bahwa sindikat tersebut telah memproduksi vaksin palsu sejak tahun 2003 dengan distribusi di seluruh Indonesia.
"Dari pengakuan para pelaku, vaksin palsu sudah menyebar ke seluruh Indonesia. Sejak kapannya, yaitu sejak 2003," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (23/6/16).
Hingga saat ini, penyidik baru menemukan barang bukti vaksin palsu di tiga daerah, yakni Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta. Agung menjelaskan, pelaku berjumlah 10 orang. Dari 10 orang itu, lima orang bertindak sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, dua orang sebagai penjual dan satu orang bertindak sebagai pencetak label vaksin palsu.
Kelompok penjual dan produsen masing-masing mendapat keuntungan paling besar dari praktik ilegal tersebut. "Untuk produsen mendapat keuntungan Rp 25 juta per pekan. Sementara penjual Rp 20 juta per pekan," ujar Agung.
Vaksin palsu itu dijual dengan harga miring. Hal inilah yang diduga menjadi alasan vaksin palsu tersebut cukup laku di pasaran. Kini, penyidik tengah menyelidiki apakah ada oknum dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik kesehatan yang turut terlibat dalam sindikat tersebut atau tidak.
Agung mengatakan, pengadaan vaksin di tempat pelayanan kesehatan mempunyai mekanisme sendiri yang diatur oleh BPPOM. Pelaku, khususnya kelompok produsen, kebanyakan merupakan lulusan sekolah apoteker. Namun, mereka tidak menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam memproduksi vaksin itu. Misalnya, cairan yang mereka gunakan sama sekali bukanlah cairan yang seharusnya menjadi bahan baku vaksin.
Usai penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan kepolisian, diketahui para pelaku menggunakan cairan anti tetanus dicampur dengan cairan infus sebagai bahan dasar vaksin palsu tersebut.
"Zat dasarnya dua itu. Cairan infus dan anti tetanus. Dia campur, lalu dimasukkan ke dalam botol bekas. Untuk seperti sempurna, ada alat pengemasan dan diberikan label palsu juga. Setelah itu, baru didistribusikan," jelas Agung.
Gudang Jadi Laboratorium
Selain itu, vaksin tidak dibuat di laboratorium yang higienis, tetapi di sebuah gudang yang disulap menjadi tempat peracikan vaksin.
Agung memaparkan, terungkapnya sindikat pemalsu vaksin balita ini berawal dari ditemukannya fakta bahwa banyak anak yang kondisi kesehatannya terganggu setelah diberikan vaksin.
Pada 16 Mei 2016, penyidik menangkap pelaku bernama Juanda yang merupakan penjual vaksin palsu melalui dua toko obat miliknya, CV Azka Medical yang terletak di Jalan Raya Karang Santri Nomor 43 Bekasi, dan Bumi Sani Permai, Tambun, Bekasi.
Penyidik turut menggeledah rumah kontrakan milik pelaku yang terletak di Dewi House, Jalan Pahlawan Nomor 7, Tambun, Bekasi. "Setelah digeledah dan diperiksa, diketahui toko obat yang dimiliki J ini tidak memiliki legalitas sekaligus tidak mengantongi izin pengedaran vaksin," terang Agung.
Penyidik menetapkan J sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
Pada 21 Juni 2016, penyidik menggeledah enam titik. Keenam titik itu yakni Apotek Rakyat Ibnu Sina, sebuah rumah di Jalan Manunggal Sari, sebuah rumah di Jalan Lampiri Jatibening, sebuah rumah di Puri Hijau Bintaro, sebuah rumah di Jalan Serma Hasyim Bekasi Timur, dan Kemang Regency.
Di tiga lokasi, penyidik menangkap sembilan pelaku yang masing-masing terdiri dari lima orang sebagai produsen, dua orang sebagai kurir, satu orang sebagai pencetak label palsu, dan seorang lainnya merupakan penjual vaksin palsu.
Sampai saat ini kasus masih terus dikembangkan dan dihimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli vaksin. (ht-rd)
