Manado, INDIKASINews -- Mantan pejabat di Dinas Pendapatan Daerah Sulut, M telah dijebloskan ke Rutan Malendeng atas kasus korupsi. Sebentar lagi, berkas perkara tahun 2014 lalu segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado.
"Tersangka sudah ditahan dan berkasnya segera ke Pengadilan Tipikor. Pasal yang akan dikenakan terhadap tersangka yaitu Pasal 2, 3 dan 8 UU Tipikor," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Sulut, Arif Kanahau, Minggu (5/6/16).
Arif yang juga adalah JPU pada kasus korupsi ini mengatakan setelah melakukan penahanan terhadap tersangka, Jumat (3/6/16) pekan lalu, pihaknya langsung membawanya ke Rutan Malendeng.
"Kami sedang merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari sekitar Rp 422 juta dugaan kerugian negara yang ditimbulkan, dia telah mengganti sebanyak Rp 90 juta.
Diketahui, mantan pejabat itu dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2014. M dijadikan tersangka dugaan korupsi pajak insentif sebesar Rp 422 juta.
Sebagaimana temuan BPK tahun 2015, dia tidak bertanggungjawab menyetor uang. Padahal M telah menandatangani Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada penggantian uang itu. Buntutnya, masalah tersebut menjadi temuan BPK dan langsung diusut Kejati Sulut. (ik-mc)
