Medan, INDIKASINews -- Setelah sekitar empat bulan, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membeberkan nama-nama tersangka kasus pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013 yang kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 4,9 miliar.
“Jadi tersangkanya itu ada lima orang. Empat dari pihak Bank Sumut dan satunya lagi dari rekanan," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Asep Mulyana didampingi Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut Novan Hadian dan Kasipenkum Bobbi Sandri saat dikonfirmasi, Senin (13/6).
Kelimanya yakni IP Kepala Divisi Bank Sumut, MY mantan Direktur Operasional Bank Sumut yang kini menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank Sumut, Z Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JS Ketua Panitia Pengadaan dan HAK selaku rekanan.
Dia menjelaskan penetapan kelima tersangka yang diajukan tim penyidik berdasarkan hasil keputusan yang diambil pihak Kejati Sumut setelah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut menyetujui nama-nama tersangka yang diajukan tim penyidik.
Alasan kuat Kejati Sumut menetapkan kelima tersangka dalam kasus ini ialah setelah menemukan adanya beberapa penyimpangan yang dilakukan para tersangka. Seperti, spesifikasi kendaraan operasional yan tak sesuai, surat perintah kerja (SPK) yang dibuat sebelum kontrak dilakukan serta proses pembayaran yang menyalahi aturan.
“Indikasi penyimpangannya, pertama bahwa kami menemukan kendaraan yang disampaikan itu tidak sesuai dengan spek. Yang kedua, adanya surat perintah kerja (SPK) yang dibuat sebelum ada kontrak. Selain itu, kami lihat juga proses pelelangannya dan mekanisme pembarayannya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada,” tuturnya. (ik-rd)
