Jakarta, INDIKASINews -- Sungguh diluar dugaan sebelumnya, pedangdut Saipul Jamil dituntut hukuman tujuh tahun oleh jaksa, karena dianggap melanggar pasal 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak.
Dalam pembacaan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dadu dan Jansen di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (7/6) sore mengatakan Saipul terbukti telah mencabuli anak di bawah umur.
Penyanyi dangdut ini selain dituntut tujuh tahun juga didenda Rp 100 juta.
Rona kecewa terlihat diwajah Ipul yang duduk di kursi terdakwa. “Biar saja, itu kan hak jaksa. Saya masih yakin dengan fakta persidangan. Semoga Ketua Majelis Hakim nanti bisa memutuskan yang seadil-adilnya,” komentar Ipul usai persidangan
Kasman Sangaji dan Nazarudin Lubis selaku kuasa hukum Saipul Jamil, akan menganalisa sekaligus mempelajari hasil tuntutan yang telah dibacakan JPU. Pada Jumat (10/6) mendatang akan menjawabnya lewat replik atau pembelaan. (pk-srmn)
