Medan, INDIKASINews -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan sewa 294 mobil dinas dan operasional PT Bank Sumut pada 2013 dengan kerugian keuangan negara Rp4,9 miliar dari total anggaran Rp18 miliar.
Keliima tersangka korupsi Bank Sumut, adalah mantan Direktur Operasional PT Bank Sumut, M Yahya; Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut, Irwan Pulungan; Asisten III Divisi Umum PT Bank Sumut, Pls Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain; dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltafif. Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri, membenarkan bahwa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Sumut sudah menetapkan lima nama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut setelah dilakukan gelar ekspos perkara, Senin (13/6).
Setelah ekspose, tersangkanya langsung ditetapkan sebanyak lima orang, Untuk langkah selanjutnya, pihak penyidik akan mengirim kansurat panggilan kepada kelima sebagai tersangka, ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/6).
Dalam kasus tersebut, Bobbi juga menyebutkan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. Penetapan tersangka lain berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan tersangka maupun saksi dari PT Bank Sumut. Ini akan dilanjutkan terus untuk melihat apakah ada lagi mata rantai dalam kasus tersebut, ungkapnya.
Diketahui, dugaan korupsi pada proyek tahun 2013 itu bermula bahwa penyewaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi. Kemudian ada penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak menimbulkan kerugian negara. Mengetahui adanya pihak internal Bank Sumut yang terjerat dalam kasus ini, Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Erwin Zaini, mengaku terkejut.
Dia mengklaim tidak ada kerugian yang ditimbulkan karyawan dalam pengadaan kendaraan operasional tersebut, Yang pasti kami akan melakukan upaya yang dianggap perlu untuk membela para karyawan.
Sebab, kami menilai tidak ada kerugian yang diperbuat oleh mereka, katanya Untuk itu, kata Erwin Zaini, akanmenempuhjalurhukumguna membela para karyawan Bank Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka. Silakan saja. Kalau memang itulah yang menjadi keputusannya, kami sudah harus siap. Apa pun ceritanya tetap harus siap. Kami akan berjuang nantinya dengan cara yang sebaik-baiknya. ucapnya. (ik-rd)
